Mensos: 119 IPWL Mampu Rehabilitasi 10.875 Pecandu

id IPWL, rehabilitasi, pecandu

Jakarta, (AntaraSumbar) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini ada 119 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang mampu memberikan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.

"Sebanyak 114 IPWL berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Ada tambahan lima IPWL di Jakarta dengan kapasitas 875 orang," kata Mensos di acara Pentutupan Training of Trainer (ToT) IPWL di Pusdiklat Margaguna, Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin.

Lima IPWL tersebut saat ini sedang dalam proses akreditasi. Sehingga, dari total 119 IPWL yang ada ini bisa menampung 10.875 karena sejak awal Kemensos merehabilitasi 10.000 orang.

Untuk merehabilitasi, Kemensos telah menyiapkan 700 Pekerja Sosial (Peksos) adiksi dan 500 kanselor adiksi. Peksos dan kanselor telah selesai mengikuti pelatihan dan magang.

Rehabilitasi korban narkoba di IPWL membutuhkan waktu selama enam hingga sembilan bulan. Pada saat bersamaan, rehabilitasi penyalahgunaan narkoba dituntut lebih cepat.

"Sekarang dipetakan untuk target 2016 dan Presiden memerintahkan untuk menangani 200.000 korban penyalahgunaan korban narkoba," katanya.

Selain itu, Rehabilitasi Berbasih Masyarakat (RBM) juga bisa menghilangkan ketakukan para pecandu narkoba, bahwa jika melapor untuk direhabilitasi nanti akan dipenjarakan.

"Kami masih menemukan di lapangan, masih ada warga tidak mau melapor dan direhabilitasi karena takut dipenjara," katanya.

RBM juga bisa memberikan keleluasaan bagi yang sedang direhabilitasi untuk tetap melakukan aktivitas sehari-hari, seperti masih tetap bisa kuliah, bekerja, serta kegiatan lainnya.

"Saya kira, dengan RBM itu fleksibel karena masih bisa kuliah, bekerja dan kegiatan lainnya. Sehingga, perintah Presiden untuk merehabsos 200 ribu bisa dipetakan pada 2016," katanya. (*)