Rosman Effendi Batal Dilantik sebagai Penjabat Bupati Pasaman

id penjabat, bupati, pasaman

Padang, (AntaraSumbar) - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan( Diklat) Sumatera Barat (Sumbar) Rosman Effendi dipastikan batal menjadi Penjabat Bupati Pasaman karena statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi biaya makan dan minum saat menjabat Sekretaris Daerah Pesisir Selatan 2011.

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Penjabat kepala daerah tidak boleh berstatus tersangka. Karena itu, kita akan usulkan kembali tiga nama untuk menduduki jabatan Penjabat Bupati Pasaman," kata Penjabat Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek usai melantik Pj Wali Kota Solok di Padang, Senin.

Menurutnya, pergantian Penjabat Bupati Pasaman itu murni karena tidak diperbolehkan oleh aturan yang berlaku.

Sementara itu, menjelang nama Penjabat ditetapkan oleh Mentri Dalam Negeri, jabatan Bupati Pasaman sementara akan dipegang Pelaksana Harian (Plh) A Syafei yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman.

Moenek mengatakan nama yang akan diusulkan untuk menggantikan posisi Rosman Effendi masih dalam proses evaluasi.

"Seleksi terbuka terbatas untuk melihat kompetensi pejabat eselon II golongan IV B yang memenuhi syarat sebagai Pj sudah kita lakukan. Sekarang hasilnya sedang dievaluasi," katanya.

Dia mengatakan, secara garis besar ada tiga syarat bagi pejabat yang ikut seleksi untuk bisa diusulkan sebagai Pj yaitu menguasai substansi aturan, bagus secara syarat administrasi dan mampu dari segi manajerial.

"Dari hasil seleksi yang dilakukan, kita melihat sebagian pejabat ini bagus dalam hal substansi aturan, tetapi kurang dalam pengayaan jabatan atau menjabat hanya pada satu jabatan saja. Ada pula yang sebaliknya. Tapi sebagian, ada yang penilaiannya cukup bagus," kata dia.

Selain untuk menggantikan posisi Rosman Effendi, Pj Gubernur Sumbar juga menyiapkan Pj untuk tiga daerah yang habis masa jabatan pada September 2015. (*)