MK Miliki Sekjen Baru

id Sekjen, MK

Jakarta, (AntaraSumbar) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melantik M. Guntur Hamzah sebagai Sekretaris Jenderal MK menggantikan Janedjri M Gaffar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

"Pak Guntur adalah hasil seleksi pansel yang sangat transparan dalam proses rekrutmen," ujar Arief dalam kata sambutan acara serah terima jabatan tersebut.

Arief mengatakan bahwa dia bersedih karena pergantian Sekjen MK dilakukan di era kepemimpinannya sebagai Ketua MK.

"Tapi saya juga merasa bahagia atas proses pergantian Sekjen MK yang berjalan dengan baik," ucap Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan, Janedjri M. Gaffar telah menunjukkan prestasi yang membawa MK menjadi lembaga peradilan seperti saat ini.

Arief juga berharap kepada Sekjen MK yang baru dilantik, dapat melaksanakan tugas yang baru dengan baik, dan melanjutkan serta meningkatkan apa telah dibangun oleh pejabat sebelumnya.

Pergantian jabatan Sekjen ditandai dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 128/M/2015, pengucapan sumpah, dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.

Guntur terpilih setelah melalui proses seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya MK yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 lalu.

Pansel ini terdiri dari tujuh orang anggota yang diketuai Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Dari proses seleksi ini didapatkan tiga nama yang selanjutnya direkomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih sebagai Sekjen MK, yakni Budi Achmad Djohari, Noor Sidharta, dan M. Guntur Hamzah.

Berdasarkan usulan tersebut, Guntur Hamzah selanjutnya terpilih menggantikan Janedjri M Gaffar sebagai Sekjen MK.

Guntur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengembangan Teknologi Informasi MK. (*)