KSPI Minta Syarat Berbahasa Indonesia pada TKA

id Berbahasa Indonesia

Jakarta, (Antara) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri untuk kembali memasukkan syarat kewajiban berbahasa Indonesia pada tenaga kerja asing (TKA).

"Permenaker No. 12/2003 itu direvisi dengan Permenaker No. 16/2015 yang menghilangkan wajib berbahasa Indonesia padahal syarat tersebut untuk mencegah agar tenaga kerja asing tidak masuk begitu deras ke Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Iqbal mengatakan dengan dihilangkannya syarat kewajiban berbahasa Indonesia pada TKA yang tidak memiliki kompetensi "unskill" bisa mengancam terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh lokal.

Dengan kondisi rupiah yang melemah, KSPI memperkirakan hampir 100 ribu buruh terancam kena PHK jika TKA terus berdatangan ke Indonesia, terutama saat dibukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada Desember 2015.

Dampak buruknya dengan PHK tersebut, daya beli dan tingkat konsumsi tenaga kerja lokal (TKL) akan semakin lesu.

"Pemerintah harus menjaga tingkat konsumsi masyarakat dan buruh melalui kenaikan upah yang layak sehingga daya beli bisa meningkat," sambung Iqbal.

Upah yang layak, menurut tokoh buruh itu adalah ditingkatkan sekitar 22 persen sehingga masyarakat dan buruh dapat mengejar daya beli terhadap harga bahan pokok yang sudah melambung tinggi.

Selain peningkatan upah, buruh juga menuntut agar Pemerintah tidak perlu ragu untuk mengulang kebijakan sebelumnya, yakni pemberian bantuan langsung tunai (BLT) yang dapat meningkatkan daya konsumsi buruh.

"Masyarakat miskin dan tidak mampu diberikan uang tunai sehingga mereka bisa membeli barang. Itulah yang dilakukan presiden sebelumnya pada krisis 2008," kata Iqbal.

Beberapa tuntutan ini termasuk dalam 10 tuntutan buruh yang akan disuarakan pada unjuk rasa, Selasa (1/8) ini di Istana Negara dengan perkiraan jumlah massa 30 ribu sampai 48 ribu orang. (*)