Pemkab Pastikan 32 Kepsek Tidak Terima Sertifikasi

id sertifikasi, kepsek

Padang Aro, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memastikan 32 orang kepala sekolah semua jenjang pendidikan di daerah itu tidak akan menerima uang sertifikasi.

"Kami sudah mendapat surat dari Kementerian Pendidikan RI Nomor 030/B/PTK/2015 jika kepala sekolah yang melebihi batas minimal tidak bisa dibayarkan sertifikasinya," kata Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan Fidel Efendi di Padang Aro, Selasa.

Ia mengatakan, sesuai SK Dirjen di Solok Selatan ada 176 orang kepala sekolah semua jenjang pendidikan. Dari 176 orang tersebut, lima orang belum sertifikasi, empat orang di Kemenag, dua orang karena tidak sesuai sertifikatnya yaitu atas nama Syamsurya dan Misra Yuliana.

"Berdasarkan Sk Dirjen kepala sekolah yang tidak bisa dibayarkan sertifikasinya 32 orang," katanya.

Ia menyebutkan, walaupun pemerintah daerah sudah membayarkan sertifikasi 32 kepala sekolah tersebut maka mereka harus mengembalikannya.

Hal ini, katanya, sesuai Permendiknas bahwa seorang kepala sekolah hanya bisa menjabat selama dua kali empat tahun dan ditambah dua tahun lagi berdasarkan kinerja.

"Jika sudah melebihi batas tersebut maka kepala sekolah harus kembali menjabat sebagai guru biasa," katanya.

Sedangkan kekosongan kepala sekolah, katanya, untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas yang ditunjuk.

Sebelumnya puluhan kepala sekolah di Solok Selatan mendatangi kantor bupati setempat pada Rabu (26/8) dan menyerahkan stempel serta SK kepala sekolah kepada Penjabat Bupati Erizal dan meminta uang sertifikasi meeka dibayarkan.

Koordinator aksi Yulidas Riman didampingi Yeprison puluhan kepala sekolah di Solok Selatan tidak menerima uang sertifikasi sejak awal 2015.

"Ada juga beberapa kepala sekolah yang dibayarkan sertifikasinya tetapi untuk kami tidak dibayarkan," katanya.

Ia menyebutkan, sesuai dengan anjuran dinas terkait kepala sekolah juga sudah memenuhi jam belajar selama 24 jam dalam satu minggu tetapi dana sertifikasi tersebut tidak juga dibayarkan. (*)