Panwaslu Pesisir Selatan Sidangkan Sengketa Pilkada

id sengketa, pilkada, pessel

Painan, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa, menggelar sidang sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten setempat dalam menindaklanjuti permohonan pasangan calon Burhanuddin-Novril Anas.

Ketua Panwaslu Pesisir Selatan Windra Ikhsan di Painan, mengatakan sidang sengketa pilkada tersebut digelar yang kedua kalinya setelah sidang perdana pada Minggu (30/08).

Agenda sidang perdana adalah penyampaian materi gugatan, agenda sidang ke dua pada pada Selasa (1/9) yakni mendengarkan jawaban KPU kabupaten setempat sebagai pihak termohon.

Sidang sengketa pilkada tersebut berlangsung sebab KPU tidak menetapkan Burhanuddin-Novril Anas menjadi calon bupati dan wakil bupati.

"Sebelumnya kamih melakukan mediasi (mendamaikan) ke dua belah pihak, namun KPU menolak sehingga berlanjut hingga proses selanjutnya yakni sidang ini," katanya.

Dalam Keputusannya KPU Pesisir Selatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2015 KPU setempat membatalkan pencalonan Burhanuddin-Novril Anas karena pasangan itu tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Dalam jawaban KPU yang dibacakan Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar mengatakan, pasangan tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai hasil penetapan calon yang dilakukan pada Senin (24/8).

Novril Anas tidak menyerahkan bukti tidak menunggak pajak yang dikeluarkan kantor pelayanan pajak di tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.

Padahal sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bukti tersebut wajib diserahkan ke KPU.

Terkait bukti pajak tersebut sesuai persyaratan yang diserahkan, pasangan itu hanya menyerahkan bukti penerimaan surat Nomor PEM:01003718\18\aug\2015 tertanggal 7 Agustus Tahun 2015 dengan keterangan permohonan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak oleh Saudara Novril. (*)