Pemkab Agam Mulai Lakukan PUPNS

id agam, lakukan, PUPNS

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam mulai melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Elektronik melalui unit kerja di lingkungan pemerintah itu, Selasa.

Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Agam Dafrines di Lubuk Basung, mengatakan, pendataan ini dimulai pada Selasa di seluruh aparatur sipil negara di Pemkab Agam.

"Pendataan ini dimulai pada 1 September sampai 30 November 2015 dan verifikasi data sampai 31 Desember 2015," katanya.

Ia menambahkan, pendataan ini berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Lalu, Perka BKN No 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan PUPNS secara elektronik dan surat edaran Kepala BKN No.K.26-30/V77-4/99 tanggal.27 Juli 2015 tentang implementasi e-PUPNS.

Pendataan yang dilakukan ini untuk melihat seberapa jauh kebenaran data masing-masing aparatur sipil negara dan akurasi datanya sedetil mungkin, agar BKD bisa mempermudah pelayanan administrasi kepegawaian kedepannya.

"Program yang dilakukan ini sangat berdampak pada masa depan pegawai, kalau mereka tidak terdata maka mereka mendapatkan kesulitan saat kenaikan pangkat dan hak-hak kepegawaian lainnya," katanya.

Sebelum pendataan ini, BKD Agam telah melakukan pelatihan bagi operator termasuk verifikator di setiap unit kerja.

"Kita akan mengawal pendataan ini dan telah menyiapkan perangkat komputer," katanya. (*)