Dewan Perpustakaan Sumbar Minta Aturan Hak Cipta Diterapkan

id penerapan, hak, cipta

Padang, (AntaraSumbar) - Ketua Dewan Perpustakaan Sumatera Barat (Sumbar), Agus Taher meminta dikeluarkannya aturan hak cipta karya musik dan lagu untuk mengatasi barang bajakan yang diperjualbelikan secara bebas di tempat-tempat umum.

Ia di Padang, Selasa, Rabu, mengatakan pemerintah dan aparat terkait bertindak tegas dalam mengatasi pembajakan karya musik dan lagu tersebut. Hal ini ditakutkan akan mengakibatkan penurunan minat pada industri musik Indonesia.

"Penerapan undang-undang ini yang masih belum optimal. Karena itu kami meminta ini menjadi perhatian bagi pemerintah. Sehingga industri musik dan para seniman mendapat tempat dalam menghasilkan karya yang bernilai jual tinggi," katanya

Ia menilai, sejak adanya Undang-Undang tersebut hingga saat ini belum diterapkan sesuai aturan. Ribuan karya musik yang dihasilkan seakan tidak memberi keuntungan yang maksimal dalam dunia perindustrian musik. Akhirnya, banyak dari industri musik yang jalan di tempat bahkan gulung tikar.

"Sumbar mempunyai ratusan industri musik. Namun, ini tak berjalan dengan baik, karena maraknya pembajakan. Ini sangat berdampak pada karir dan usaha permusikan di tanah air khususnya Sumbar," katanya yang juga menjadi salah satu pencipta lagu Minang.

Ia memaparkan, berdasarkan permasalahan tentang keterbatasan hukum pidana dalam mengatasi permasalahan pembajakan maka pemerintah Indonesia mengeluarkan UU khusus untuk melindungi Hak Cipta melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

Menurut Pasal 1 ayat (1), kata dia, menjelaskan bahwa Hak Cipta dan Hak Terkait adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

"Pasal tersebut secara tegas menjelaskan dan memberikan perlindungan hukum terhadap suatu karya musik dan lagu. Namun, ini belum diterapkan secara maksimal, sehingga industri musik seakan mati suri," sebutnya.

Dari Pasal 72 ayat (1) ini, kata dia, secara jelas menyebutkan, bahwa bagi yang tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat atau pidana minimum 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp1.000.000,- atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Sementara itu, Ketua komisi V DPRD Sumbar, Mochklasin, mengatakan, akan mengkaji kembali aturan tersebut. Pihaknya juga akan mencoba membicarakan hal ini dengan stakholder terkait untuk mencari formula terkait dengan penerapan Undang-undang yang ada.

Pemerintah dan aparat kepolisian, harus bersinergi dalam memberantas maraknya pembajakan yang terjadi, ujarnya.

"Kondisi ini memang sulit untuk diselesaikan. Untuk itu, semua pihak hendaknya bekerjasama dalam melakukan penertipan dan pengawasan di lapangan, " katanya. (*)