Wawako Sawahlunto Minta Daerah Dilibatkan Danai HKM

id daerah, danai, HKM

Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Wakil Wali Kota Sawahlunto, Ismed SH, meminta pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang jelas dan tegas untuk dilibatkan dalam pendanaan kegiatan Hutan Kemasyarakatan (HKM).

"Regulasi yang ada saat ini kami nilai belum mampu mengakomodir kebutuhan kelompok masyarakat yang tergabung dalam kegiatan HKM untuk diberikan melalui kas daerah," kata dia ketika memberikan sambutan pada kegiatan pengukuhan Forum Komunikasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) tingkat Sumatera Barat di Sawahlunto, Rabu.

Karena, lanjutnya, dalam hirarki pengurusan perizinan HKM tersebut pihaknya hanya diberikan hak rekomendasi sebagai syarat untuk mengurus perizinan selanjutnya, sehingga ketika masyarakat membutuhkan anggaran kegiatan sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, praktis tidak bisa dilakukan karena kegiatan tersebut berada dalam aset yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Sementara, jelasnya, dalam realisasi pendanaan dari APBN sendiri, kegiatan HKM tersebut belum mendapatkan porsi yang wajar sesuai luasan target yang ingin dicapai.

"Pada prinsipnya kami sangat mendukung pelestarian hutan yang melibatkan masyarakat secara langsung, karena disamping manfaatnya sebagai penyangga kehidupan, mereka juga mendapatkan manfaat secara ekonomis dengan diizinkan mengambil hasil dari tanaman yang mereka budidayakan dilahan-lahan areal kawasan," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya menjaga komitmen untuk menjaga kelestarian hutan di kota itu, sebagai salah satu prioritas kegiatan program Nawacita, yang dilontarkan Presiden Joko Widodo, yakni sektor ketahanan air, disamping dukungan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kedaulatan energi dan lain sebagainya.

Terkait upaya yang sudah dilakukan oleh kelompok HKM Lurah Basuang Desa Batu Tanjuang, Kecamatan Talawi, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi dan bertekad akan terus mendorong suksesnya pengelolaan HKM oleh kelompok itu.

"Segera konsultasikan dengan institusi terkait apabila menemui kendala, karena semua yang sudah dilakukan ini merupakan langkah untuk mempertahankan kualitas lingkungan hidup melalui sektor pelestarian hutan oleh masyarakat," kata dia.

Senada, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Hendri Oktavian, mengatakan pihaknya juga mendesak ketersediaan anggaran bagi kelompok HKM yang mulai muncul dan berkembang di hampir seluruh daerah kota/kabupaten di provinsi itu.

Salah satunya dengan mempertimbangkan peluang-peluang pendanaan dari pihak ketiga, seperti dana Corporate social responsibility (CSR) atau jaminan reklamasi tambang dan lain sebagainya, disamping memanfaatkan anggaran dari kas negara sendiri.

"Sehingga kendala permodalan yang selalu membelit kelompok-kelompok masyarakat dalam pemanfaatan lahan hutan kawasan, bisa diatasi dan target untuk mengembangkan HKM sebesar 12 juta hektare lebih secara nasional, bisa tercapai dan mampu mensejahterakan masyarakat yang ada disekitar kawasan hutan," katanya.

Sementara itu, Direktu Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DR Ir Hadi Darianto, ketika ditanyakan tentang kemungkinan pemanfaatan dana jaminan reklamasi tambang oleh perusahaan tambang batubara yang ada di kota itu, menegaskan keputusan dan tata cara kegiatan reklamasi pasca penambangan merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun pihaknya berjanji akan mengupayakan dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan HKM melalui kementerian terkait sehingga dalam penerapannya dilapangan tidak tumpang tindih, baik secara pendanaan maupun penunjukkan areal kawasan yang menjadi areal kerja masing-masing.

"Pengelolaan hutan berbasis kemasyarakatan ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam menetapkan alokasi jaminan reklamasi tersebut, bagi perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi target pencapaian proses reklamasi yang menjadi tanggungjawabnya," kata dia. (cpw9)