Panwas Agam Belum Menerima Laporan Sengketa Pilkada

id Sengketa Pilkada

Lubuk Basung, (Antara) - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, hingga kini belum menerima laporan terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015.

"Saat ini kita belum satu pun menerima laporan sengketa Pilkada dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Agam, Elvis di Lubuk Basung, Kamis.

Namun, katanya Panwas Kabupaten Agam hanya menerima informasi terkait alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang setelah penetapan pasangan calon.

Untuk menyikapi ini, Panwas Kabupaten Agam mengerahkan panwas kecamatan untuk melakukan pendataan alat peraga kampanye tersebut.

Pendataan ini telah dilakukan beberapa hari lalu dan saat ini Panwas Kabupaten Agam sedang menghimpun data dari panwas kecamatan.

"Dalam waktu dekat alat peraga kampanye ini akan ditertibkan oleh Satpol PP setelah kita melakukan koordinasi," katanya.

Ia menambahkan, saat Pilkada ada beberapa bentuk sengketa yang ditangani oleh Panwas seperti, sengketa antara peserta dengan KPU setelah dikeluarkan keputusan dan sengketa peserta antara peserta Pilkada.

"Sengekat ini diajukan oleh peserta Pilkada tiga hari setelah penetapan oleh KPU," katanya.

Sementara perselisihan hasil pemilihan satu persen dari penetapan penghitungan perolehan oleh KPU, merupakan ranah dari Makamah Konstitusi (MK).

"Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota," katanya. (*)