Hakim Vonis Surya Pala 12 Tahun Penjara

id Hakim Vonis Surya Pala

Batusangkar, (Antara) - Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, Sumatera Barat, memvonis Mandala Surya Pala (19), terdakwa kasus pencurian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan hukuman 12 tahun.

Sidang yang dipimpin Hakim Panji Santoso dengan anggota Dewi Yanti dan Meri Yenti, di PN Batusangkar, Kamis, menghukum warga Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum ini lebih berat dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa bersalah melanggar pidana Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Terdakwa Mandala Pala menyatakan pikir-pikir dulu.

Sidang putusan ini cukup mendapat perhatian masyarakat, karena korban yang meninggal dunia merupakan paman terdakwa sendiri. Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan Terdakwa Mandala telah melakukan pencurian di rumah milik Jamaris (73) di Jorong Balai Labuah Ateh, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum, pada Minggu (22/3) sekira pukul 15.00 WIB.

Terdakwa masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci. Terdakwa mengacak-acak kamar korban namun tidak menemukan uang korban.

Terdakwa berupaya mencari di kamar yang lain, namun terlihat oleh korban yang saat itu berada di dapur.

Terdakwa mendekati korban dan langsung memukulnya dengan batu penggiling cabe kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau dapur.

Setelah korban tak berdaya, Terdakwa Mandala kembali mencari uang milik korban di sebuah kamar dan berhasil menemukan uang sebanyak Rp1 juta lebih lalu kabur lewat jendela dapur.

Terdakwa berhasil ditangkap aparat Kepolisian di rumah pamannya di Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (24/4), setelah sempat berpindah-pindah daerah seperti Pekanbaru, Jambi, dan Bengkulu. (*)