Negara Targetkan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkotika

id rehabilitasi, pencandu, narkotika

Negara Targetkan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkotika

pemusnahan narkoba.

Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat Kombes Polisi Arnowo MSi mengatakan negara menargetkan proses rehabilitasi dan pengobatan bagi 100 ribu pecandu narkoba diseluruh Indonesia, pada tahun 2015.

Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah melalui jajarannya, dalam menekan jumlah pengguna narkoba sehingga dampaknya tidak semakin meluas. Khusus untuk provinsi itu, BNN menetapkan target sebanyak dua ribuan orang untuk direhabilitasi, katanya di Sawahlunto, Jumat.

"Silahkan datang ke rumah sakit bila ingin mendapatkan pelayanan rehabilitasi gratis bagi pecandu, negara sudah menyediakan anggaran sebesar Rp3 juta lebih perorang untuk biaya pengobatan bagi para pecandu narkoba," kata dia.

Karena, lanjutnya, ketika pengguna narkoba tidak direhabilitasi maka para pengedarnya akan terus melakukan kegiatan menjual narkoba, sehingga peredarannya makin sulit diberantas karena jumlah penggunanya bertambah.

"Kondisi itu akan memicu berlakunya hukum pasar, sehingga nilai ekonomis barang haram tersebut semakin tinggi dan makin dicari," ujar dia.

Dia mengatakan, saat ini paradigma dalam menangani kasus narkoba juga sudah mulai bergeser dari pola Public Security menuju Public Healthy, sehingga bagi para pengguna yang secara sadar meminta direhabilitasi, tidak akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara.

Sementara bagi pengguna yang tertangkap tangan, terhadap mereka tetap dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya juga terus berjalan, sesuai dengan tingkatan kesalahan yang dilakukannya dimata hukum.

Menurutnya, rentang waktu masa rehabilitasi tersebut, tetap akan dihitung sebagai masa penahanan yang ditetapkan melalui putusan hakim pengadilan, ketika mereka diproses secara hukum.

"Sehingga disaat yang bersangkutan selesai menjalani hukumannya, dia juga bisa terbebas dari jeratan kecanduan narkoba dan bisa kembali hidup normal," kata dia.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan jajaran BNN untuk melakukan rehabilitasi bagi para narapidana kasus narkoba, sehingga mereka mendapatkan hak untuk diberikan pengurangan masa hukuman oleh presiden.

"Karena negara menganggap mereka yang tersandung kasus narkoba sebagai pecandu, adalah korban dari sebuah perbuatan jahat oleh pengedar yang harus diselamatkan dan tidak boleh dimusuhi sebagai penjahat," kata dia.

Terkait perubahan paradigma tersebut, Kapolres Kota Sawahlunto, AKBP Djoko Ananto SIK, mengatakan sudah menyosialisasikan hal tersebut kepada seluruh penyidik pada satuan-satuan fungsi dijajarannya.

"Secara umum tidak ada kendala, karena pihak kepolisian juga sudah memetakan potensi pengedar dan pecandu terkait upaya penanganannya," kata dia.

Hal itu, lanjutnya, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan mengategorikan penanganan tersangka kasus narkoba sesuai dengan tingkat pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Menurutnya, perubahan paradigma tersebut tidak akan mengganggu proses pengungkapan dan penyidikan yang berjalan, karena pihaknya juga melibatkan pihak terkait dalam upaya rehabilitasi bagi para tersangka.

"Jajaran kepolisian Kota Sawahlunto selalu berusaha melakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan hak-hak warga negara serta faktor lainnya yang bersifat menjungjung tinggi rasa kemanusiaan dalam menegakkan hukum yang adil dan berkeadilan," kata dia. (cpw7)