Pegiat: Korupsi Mantan Ketua DPRD Pessel Dituntaskan

id korupsidpdr#pessel#

Padang, (Antara) - Pegiat anti korupsi yaitu Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) Oktavianus Rizwa, meminta perkara korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan periode 2009-2014, Mardinas N Syair, diselesaikan hingga tuntas.

"Kasus itu harus diselesaikan hingga tuntas, semua yang bersalah harus diseret. Penyidik diminta tak tutup mata," kata Oktavianus Rizwa, di Padang, Jumat.

Sebelumnya terkait perkara itu, Mardinas N Syair, beserta dua terdakwa lainnya, telah berstatus sebagai terpidana setelah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 25 September 2015.

Oktavianus mengatakan, penyidik baik kepolisian maupun kejaksaan, tidak harus terpaku dengan perintah dari majelis hakim untuk menyeret pihak lain yang bersalah.

"Tidak perlu terpaku dengan petikan putusan hakim, jika memang berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa ada pihak lain yang harus bertanggungjawab, maka harus diproses," katanya.

Terlebih, katanya, dari penyidik dari pihak kejaksaan. Karena jaksa mengikuti, mengetahui, dan menyaksikan perkembangan persidangan.

"Jika memang perkara atas Mardinas dilakukan oleh penyidik kepolisian, bukan berarti untuk pegembangan selanjutnya dilakukan oleh penyidik kejaksaan. Jaksa bisa mengambil alih," jelasnya.

Hal itu terkait fakta persidangan Mardinas N Syair, dalam sidang yang digelar Rabu (24/6) lalu. Dimana saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 37 mantan anggota DPRD Pesisir Selatan periode 2009-2014, ke hadapan persidangan sebagai saksi.

Dari keterangannya saat itu, para saksi mengaku mengetahui dan menyetujui SPj miliknya difiktifkan, untuk membayar tuntutan ganti rugi (TGR) yang seharusnya dibayarkan anggota DPRD periode 2004-2009.

Hal senada juga disampaikan Lembaga Integritas sebagai lembaga pemantau penanganan korupsi, dalam siaran persnya meminta pihak kepolisian dan kejaksaan mengembangkan kasus tersebut.

"Memperhatikan dakwaan JPU, kami menilai masih ada pihak lain yang turut menikmati uang hasil SPJ fiktif tersebut. Kasu ini harus dituntaskan," ujar Koordinator Integritas Arief Paderi.

Menurutnya, mustahil 380 Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif yang didakwaka terhadap Mardinas, dilakukan sendiri tanpa diikuti anggota DPRD yang ikut menyetujui perjalanan dinasnya difiktifkan.

Pada bagian lain, dalam perkara korupsi perjalanan fiktif DPRD Pesisir Selatan pada 2011, yang telah masuk ke ahap persidangan terdapat tiga nama terdakwa. Ketiga tedakwa adalah mantan Ketua DPRD periode 2009-2014 Mardinas N Syair (42), mantan Bendahara Afriyanti Belinda (41) dan mantan Sekwan Rahmat Realson.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Mahyudin, telah memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 4,5 tahun penjara, denda Rp200 Juta, subsider tiga bulan kurugan, pada Jumat (25/9).

Khusus untuk Mardinas, hakim mewajibkan membayar uang pengganti Rp698.500.000 subsider 1,5 tahun kurungan.

Hakim memvonis ketiga terdakwa karena terbukti terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo), Pasal 18 ayat (1), huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa.