Wacana Jorong Jadi Setingkat Desa Terbentur Aturan

id Jorong, Setingkat, Desa

Padang, (AntaraSumbar) - Wacana menjadikan jorong di Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjadi setingkat desa, agar bisa mendapatkan kuota dana desa lebih besar, batal dilaksanakan karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, struktur pemerintahan setingkat desa di Sumbar adalah nagari, karena itu usaha untuk menjadikan jorong (bagian dari nagari) menjadi setingkat desa tidak mungkin untuk dilakukan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, Syafrizal dihubungi dari Padang, Kamis.

Menurutnya, agar Sumbar bisa mendapatkan dana desa lebih banyak, usaha yang bisa dilakukan adalah pemekaran nagari.

Hal itu menurutnya, dimungkinkan oleh Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaanya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014.

"Nagari yang dimekarkan itu akan menjadi nagari persiapan terlebih dahulu dan dua tahun kemudian baru menjadi nagari definitif," katanya.

Dia mengatakan, jika upaya itu bisa dilakukan sejak sekarang, maka pada 2018, nagari yang dimekarkan itu sudah bisa jadi nagari defenitif dan berhak untuk mendapatkan dana desa.

"Itu sangat bertepatan dengan rencana pemerintah yang akan mengucurkan hingga Rp1,5 Milliar per desa pertahun pada 2018," katanya.

Syafrizal mengatakan, perbandingan antara jumlah nagari dengan jumlah penduduknya di Sumbar memang tidak menguntungkan, terutama jika dikaitkan dengan dana desa.

"Kita bisa contohkan Kabupaten Pasaman Barat yang memiliki 480 ribu jiwa, hanya 19 nagari sehingga dana desa yang diterima tidak maksimal untuk membantu pembangunan daerah," katanya.

Persoalan pemekaran nagari itu menurut dia adalah terkait adat nagari yang ditakutkan berubah. Jika persoalan itu bisa diatasi maka pemekaran nagari tentu bisa dilakukan.

"Mengatasi persoalan ini, kita mengusulkan agar fungsi adat itu tetap diperkuat. Kerapatan adat yang ada dibantu dalam berbagai hal termasuk keuangan oleh pemerintah daerah," katanya.

Pengakuan nagari sebagai daerah administratif setingkat dengan desa, dimulai kembali sejak keluarnya UU Nomor 22 Tahun 1999. Sesuai UU itu, penyeragaman sebutan daerah pemerintahan terendah sebagai desa pada zaman orde baru, dibatalkan.

Di Sumbar menurut Syafrizal, ada 12 kabupaten dan dua kota yang mendapatkan bantuan dana desa.

Dua kota yang masih menerima dana itu yaitu Kota Sawahlunto dan Pariaman, karena di daerah itu masih terdapat desa.

"Total ada 880 nagari dan desa yang tersebar di 14 daerah itu yang mendapat bantuan dana desa 2015," katanya. (*)