KPU: Warga Belum Masuk DPT Lapor PPS

id Pilkada Agam

Lubuk Basung, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengimbau warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015, agar mendaftar ke panitia pemungutan suara (PPS) terdekat.

"Kita memberikan kesempatan kepada warga yang belum terdata pada DPT untuk mendaftar pada 2 Oktober sampai 29 November 2015," kata Ketua KPU Kabupaten Agam, Alhadi di Lubuk Basung, Sabtu.

Ia menambahkan, mereka akan dimasukkan pada warga yang luput dari pendataan DPT yang dilakukan PPS di setiap nagari atau desa.

Apabila mereka masih belum terdata sampai pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2015, maka mereka bisa menggunakan hak pilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Agam.

"Mereka ini harus memberikan hak pilih di lokasi domisili mereka berada," katanya.

Namun bagi warga yang memiliki KTP di kabupaten dan kota lain di Sumbar, mereka bisa mengurus surat pindah pemilihan gubernur dan wakil gubernur satu minggu menjelang pemilihan.

"Ini bertujuan agar tidak hilang hak pilih mereka saat Pilkada nanti," katanya.

Pada Pilkada nanti, jumlah DPT Kabupaten Agam sebanyak 331.364 pemilih. Ke 331.364 pemilih ini terdiri dari laki-laki sebanyak 162.447 pemilih dan perempuan sebanyak 168.917 pemilih.

"Mereka ini tersebar di 82 nagari atau desa se-Kabupaten Agam," katanya.

DPT Pilkada ini mengalami pengurangan sebanyak 13.064 pemilih dibandingkan DPS Pilkada sebelumnya sebanyak 344.428 pemilih.

Pengurangan DPT ini disebabkan masih ada data ganda, dan warga meninggal dunia masih masuk dalam DPS.

Sementara jumlah TPS sebanyak 1.132 unit dan TPS ini terjadi pengurangan sebanyak dua unit saat DPS.

"Pengurangan ini berada di TPS yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Biaro, Maninjau dan Sago Lubuk Basung. Ini disebabkan karena anak binaan tidak memiliki KK dan KTP Agam," katanya. (*)