KPU Agam Tetapkan Pemilih Pilkada 331.364

id Pilkada Agam

Lubuk Basung, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan jumlah pemilih pada pilkada sebanyak 331.364 pemilih.

"Ke 331.364 pemilih ini terdiri dari laki-laki sebanyak 162.447 pemilih dan perempuan sebanyak 168.917 pemilih. Mereka ini tersebar di 82 nagari atau desa se-Kabupaten Agam," kata Ketua KPU Kabupaten Agam, Alhadi di Lubuk Basung, Sabtu.

Ia mengatakan 331.364 pemilih ini tersebar di 16 kecamatan yakni, Kecamatan Ampek Nagari sebanyak 15.920 pemilih, Banuhampu sebanyak 24.775 pemilih, Baso sebanyak 25.622 pemilih.

Sementara di Kecamatan Canduang sebanyak 17.872 pemilih, Ampek Angkek sebanyak 29.425 pemilih, Ampek Koto sebanyak 17.519 pemilih dan Kamang Magek sebanyak 16.100 pemilih.

Lalu, Kecamatan Lubuk Basung sebanyak 48.058 pemilih, Malalak sebanyak 7.726 pemilih, Matur sebanyak 13.058 pemilih, Palupuh sebanyak 10.324 pemilih, Palembayan sebanyak 21.146 pemilih.

Selain itu, Kecamatan Sungai Pua sebanyak 16.530 pemilih, Tanjung Mutiara sebanyak 18.809 pemilih, Tanjung Raya sebanyak 24.782 pemilih dan Tilatang Kamang sebanyak 23.698 pemilih.

"Bagi masyarakat memiliki KTP Agam yang belum terdata, maka mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar ke PPS mulai hari ini sampai 10 hari menjelang pemilihan. Kalau masih ada setelah pendataan ini, warga bisa mengunakan KTP Agam," katanya.

Ia mengatakan DPT Pilkada ini mengalami pengurangan sebanyak 13.064 pemilih dibandingkan DPS Pilkada sebanyak 344.428 pemilih.

Pengurangan DPT ini disebabkan karena masih ada data ganda, pemilih luar kepala keluarga Agam yang masih terdata dan warga meninggal dunia masih masuk dalam DPS.

Pada pilkada nanti jumlah TPS sebanyak 1.132 unit dan TPS ini terjadi pengurangan sebanyak dua unit saat DPS.

"Pengurangan ini berada di TPS yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Biaro, Maninjau dan Sago Lubuk Basung. Ini disebabkan karena anak binaan tidak memiliki KK dan KTP Agam," katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Agam, Elvis menambahkan anggota PPK atau KPU harus melakukan koordinasi dengan LP agar tidak hilang hak warga yang berada di LP tersebut.

"Kami menyarankan PPK dan KPU melakukan koordinasi terkait berkurangnya pemilih di tiga LP tersebut," katanya. (*)