Padang, (AntaraSumbar) - Kepala Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah X Ganefri mengatakan (Direktur Jendral) Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) telah menonaktifkan 22 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah itu karena dianggap tidak memenuhi standar perguruan tinggi.
"Sejumlah PTS yang bernaung di bawah Kopertis Wilayah X juga terkait kasus beredarnya ijazah palsu," katanya di Padang, Selasa.
Ia mengatakan, sejak Oktober 2015 ada 243 PTS di Indonesia yang dinonaktifkan, 22 di antaranya berada di Kopertis wilayah X yang membawahi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi.
Di Sumatera Barat ada sembilan PTS yang dinonaktifkan, enam PTS di Kepulauan Riau, lima PTS di Jambi dan dua PTS di Riau.
Kesembilan PTS yang dinonaktifkan di Sumbar adalah Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar, Akademi Teknologi Pratama, Akademi Teknik Taman Siswa, Akademi Bahasa Asing Alaska Padang, Politeknik Tri Dharma, Akademi Koperasi Sumbar, Akademi Sekretaris dan Manajemen Indonesia Padang, STKIP Widyaswara Indonesia, dan STIE Widyaswara Indonesia.
Sedangkan di Kepulauan Riau adalah Akademi Bahasa Asing Tanjungpinang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Kabupaten Karimun, Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam, Akademi Akuntasi Permata Harapan, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer GICI Batam, dan Akademi Bahasa Asing Permata Harapan Batam.
Di Jambi adalah STIT YAPIMA Muara Bungo, Akademi Bahasa Asing Jambi, Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi dan Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya serta di Riau adalah Akademi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekanbaru dan STIE Prakarti Mulya Riau.
Ia mengatakan, Dirjen Dikti tetap memberi kesempatan kepada PTS yang dinonaktifkan untuk beroperasi kembali dengan syarat tertentu.
Di antaranya memperbaiki segala kekurangan syarat sebagai perguruan tinggi, di antaranya sumber daya manusia (SDM) seperti dosen, sarana prasarana dan regulasi.
Ia juga menyarankan kepada calon mahasiswa agar sebelum memilih PTS teliti dulu mengenai status perguruan tinggi itu agar tidak salah masuk dan mendaftarkan diri.
"Calon mahasiswa perlu mengetahui tentang akreditasi suatu universitas serta program studinya, karena masih banyak PTS yang sudah bagus, namun program studinya belum diakui," kata dia.
Selain itu pemerintah juga diharapkan dapat mengeluarkan regulasi yang konsisten terhadap perguruan tinggi. Regulasi diperlukan agar izin pendirian perguruan tinggi jelas dan tidak sembarangan. (cpw)
Berita Terkait
Rektor nonaktif UP bantah lakukan pelecehan
Kamis, 29 Februari 2024 12:31 Wib
Penyidik kembali periksa Firli sebagai tersangka hari ini
Rabu, 6 Desember 2023 10:13 Wib
KPK Tahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Jumat, 1 Desember 2023 9:52 Wib
Hercules klaim tidak kenal dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati
Rabu, 8 Maret 2023 13:53 Wib
Hercules penuhi panggilan KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Rabu, 8 Maret 2023 11:37 Wib
Sidang Lanjutan Bupati Pemalang Nonaktif
Jumat, 3 Maret 2023 15:42 Wib
PADANG PANJANG AKAN MANFAATKAN STASIUN NONAKTIF SEBAGAI DESTINASI WISATA
Kamis, 23 Februari 2023 15:19 Wib
KPK ajukan kasasi atas putusan banding Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin
Selasa, 21 Februari 2023 14:38 Wib