PT IR Tidak Patuhi Kesepakatan Harga TBS

id Kesepakatan Harga TBS

Padang, (Antara) - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Incasi Raya yang berlokasi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dinilai tidak mematuhi kesepakatan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sesuai Permentan 14/2013 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.

Padahal semua unsur dalam penetapan harga telah hadir terdiri dari perwakilan provinsi, kabupaten atau kota, perusahaan perkebunan, wakil pekebun (kelembagaan pekebun) dan instansi terkait lainnya, namun setelah harga disepakati PT Incasi Raya tidak mematuhinya.

Sekretaris KUD Takwa Indrapura Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Afrizal Kirun di Painan, Rabu mengatakan menurut PT IR pihaknya mempunyai cara tersendiri dalam menetapkan harga TBS kelapa sawit dengan menetapkan rendemen sebesar 18,65 dengan usia rata-rata tanaman empat tahun, padahal patokan dalam membeli TBS ke petani sesuai Permentan adalah umur tanaman.

Umur tanaman kelompok tani kelapa sawit KUD Takwa Indrapura berkisar 4,5 sampai 12 tahun, dan kejadian ini sudah diberlakukan sejak dua bulan terakhir sehingga petani mengalami kerugian mencapai Rp30 juta per sekali panen.

"Kami berharap perusahaan kelapa sawit menjadi mitra yang ideal sehingga kami tidak dirugikan dan kami siap untuk berunding, tapi mereka tidak mempedulikan hal itu," kata dia.

Ia mengatakan PT Incasi Raya hanya mencari keuntungan semata dari petani sehingga mereka memanfaatkan kelemahan pengetahuan petani kelapa sawit.

"Mereka membodohi kami dengan mengatakan rendemen rendah, dan kalau rendemennya rendah itu adalah kesalahan perusahaan karena mereka yang mengelola kebun dari penyediaan bibit, pengolahan kebun sampai pasca-panen dan berarti mereka tidak profesional, sehingga kejadian ini menimpa kami," kata dia.

Sementara itu, Humas PT Incasi Raya setempat, Syahrial yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihak perusahaan membeli TBS berpatokan kepada minyak dari TBS, sehingga pihaknya menjadikan rendemen sebagai patokan dalam pembelian.

"Kami beli minyak TBS bukan umur tanaman kelapa sawit, dan terkait hal ini kami akan membuka komunikasi dengan petani kelapa sawit," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Dinas Perkebunan Provinsi Sumbar Reno Budi mengatakan petani sawit yang bersangkutan harus secepatnya membuat surat ke Dinas Perkebunan kabupaten dan melanjutkan ke bupati setempat agar segera ditindaklajuti.

"Setelah penetapan harga dibuat paling lama tujuh hari pembelian TBS harus menggunakan harga yang disepakati dan kalau ada kekeliruan di lapangan bupati bisa turun tangan," kata dia.

Terpisah, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Pesisir Selatan, Kusnadi mengatakan siap menjembatani petani dan menghubungkan suratnya ke bupati setempat.

"Ini tidak bisa berlarut-larut dan kami dari dinas siap membantu karena hal ini jelas-jelas merugikan petani," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Apkasindo Sumbar, Irman mengatakan semua tahapan-tahapan yang tertuang dalam Permentan Nomor 14 Tahun 2013 tujuannya adalah memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi pekebun. (*)