Bapedalda: Banyak Perusahaan Sumbar Tak Taat Amdal

id Bapedalda

Padang, (Antara) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Sumatera Barat menyatakan masih banyak perusahaan termasuk proyek pemerintah di provinsi itu yang tidak taat dan mempedomani analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Padahal izin Amdal menjadi suatu kewajiban dalam menjalankan perusahaan, namun banyak perusahaan hanya memanfaatkannya untuk memperoleh izin usaha saja," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan, Bapedalda Sumbar, Yantonius di Padang, Rabu.

Ia mengatakan saat suatu perusahaan telah menerima izin membuka usaha, kebanyakan dari mereka tidak lagi komit dan mempedomani Amdal.

"Perusahaan-perusahaan yang tidak taat amdal akan dikenakan sanksi administrasi oleh pihak yang memiliki kewenangan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha," kata dia.

Ia mengatakan jika suatu perusahaan tetap menjalankan usahanya setelah pencabutan izin, maka akan tergolong sebagai instansi yang ilegal.

"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang digugat pidana akibat kelalaian terhadap amdal, namun ada dua perusahaan di Sumbar yang sedang menjalankan proses gugatan perdata dari pemerintah atas kerugian lingkungan hidup," kata dia.

Ia mengatakan untuk kasus ini perusahaan dapat memilih untuk menyelesaikan permasalahan Amdal di dalam atau luar pengadilan.

"Kalau mereka merasa siap dengan gugatan yang ada, penyelesaiannya bisa langsung di pengadilan, namun mereka juga dapat menyelesaikan di luar pengadilan dengan langkah negosiasi," kata dia.

Terkait kasus-kasus mengenai amdal, Bapedalda terus mengawasi melalui badan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) di instansi tersebut.

"Pada dasarnya amdal mengikat setiap perusahaan secara hukum, sehingga kami terus mengawasi sesuai dengan kesanggupan tenaga dan waktu," kata dia.

Ia mengatakan Bapedalda memiliki tim teknis dari perguruan tinggi yang bersifat independen yang memperhitungkan setiap kegiatan perusahaan terhadap pengaruh lingkungan.

Setiap komponen yang dideskripsikan dalam suatu kegiatan akan dikaitkan dengan komponen dasar lingkungan hidup di antaranya fisik, kimia, biologi, budaya serta kesehatan masyarakat.

"Akan ada identifikasi dan evaluasi mengenai dampak yang ditimbulkan suatu usaha dan kegiatan sehingga diharapkan pelanggaran mengenai amdal dapat diminimalisir," kata dia. (*)