Padang, (Antara) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Sumatera Barat menyatakan masih banyak perusahaan termasuk proyek pemerintah di provinsi itu yang tidak taat dan mempedomani analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Padahal izin Amdal menjadi suatu kewajiban dalam menjalankan perusahaan, namun banyak perusahaan hanya memanfaatkannya untuk memperoleh izin usaha saja," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan, Bapedalda Sumbar, Yantonius di Padang, Rabu.
Ia mengatakan saat suatu perusahaan telah menerima izin membuka usaha, kebanyakan dari mereka tidak lagi komit dan mempedomani Amdal.
"Perusahaan-perusahaan yang tidak taat amdal akan dikenakan sanksi administrasi oleh pihak yang memiliki kewenangan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha," kata dia.
Ia mengatakan jika suatu perusahaan tetap menjalankan usahanya setelah pencabutan izin, maka akan tergolong sebagai instansi yang ilegal.
"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang digugat pidana akibat kelalaian terhadap amdal, namun ada dua perusahaan di Sumbar yang sedang menjalankan proses gugatan perdata dari pemerintah atas kerugian lingkungan hidup," kata dia.
Ia mengatakan untuk kasus ini perusahaan dapat memilih untuk menyelesaikan permasalahan Amdal di dalam atau luar pengadilan.
"Kalau mereka merasa siap dengan gugatan yang ada, penyelesaiannya bisa langsung di pengadilan, namun mereka juga dapat menyelesaikan di luar pengadilan dengan langkah negosiasi," kata dia.
Terkait kasus-kasus mengenai amdal, Bapedalda terus mengawasi melalui badan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) di instansi tersebut.
"Pada dasarnya amdal mengikat setiap perusahaan secara hukum, sehingga kami terus mengawasi sesuai dengan kesanggupan tenaga dan waktu," kata dia.
Ia mengatakan Bapedalda memiliki tim teknis dari perguruan tinggi yang bersifat independen yang memperhitungkan setiap kegiatan perusahaan terhadap pengaruh lingkungan.
Setiap komponen yang dideskripsikan dalam suatu kegiatan akan dikaitkan dengan komponen dasar lingkungan hidup di antaranya fisik, kimia, biologi, budaya serta kesehatan masyarakat.
"Akan ada identifikasi dan evaluasi mengenai dampak yang ditimbulkan suatu usaha dan kegiatan sehingga diharapkan pelanggaran mengenai amdal dapat diminimalisir," kata dia. (*)
Berita Terkait
Bapedalda Padang Lakukan Uji Emisi Kendaraan
Rabu, 24 Agustus 2016 13:03 Wib
DPRD Padang Minta Bapedalda Tangani Persoalan Limbah
Kamis, 26 Mei 2016 15:06 Wib
Bapedalda Tunggu Regulasi Moratorium Lahan Sawit
Senin, 18 April 2016 12:13 Wib
Bapedalda: Udara Kota Padang Sangat Tidak Sehat
Jumat, 23 Oktober 2015 10:12 Wib
Kepala Bapedalda Padang: Asap Tidak Pengaruhi KTT-IORA
Senin, 19 Oktober 2015 22:27 Wib
Bapepalda: Pengumuman Adipura 2015 Tunggu Surat Edaran
Senin, 12 Oktober 2015 19:01 Wib
Bapedalda Imbau Masyarakat Tetap Waspadai Kabut Asap
Selasa, 15 September 2015 12:51 Wib
Bapedalda Lakukan Uji Kualitas Udara di Sumbar
Sabtu, 5 September 2015 5:46 Wib