KPU Sumbar Catat 5.667 Pemilih Disabilitas

id Pemilih Disabilitas

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, mencatat terdapat 5.667 orang pemilih disabilitas yang akan ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.

"Dari 3.481.086 pemilih di Sumbar, 5.667 orang termasuk penyandang difabel atau disabilitas yang tersebar di 19 kabupaten/kota," kata Kepala Bidang Keuangan dan Logistik KPU Sumbar, Fikon di Padang, Kamis.

Ia mengatakan pemilih tersebut di antaranya 1.264 orang tuna daksa (cacat fisik, lumpuh), 1.211 orang tuna gharita (gangguan fikiran/jiwa), 1.077 orang tuna rungu/wicara (tidak bisa mendengar/bisu/tuli), 874 orang tuna netra (buta) dan 1.241 orang difabel atau disabilitas lainnya.

"Jumlah pemilih disabilitas yang kami miliki saat ini masih belum valid karena masih ada dari beberapa daerah yang kurang rinci," kata dia.

Ia mengatakan KPU akan menyediakan fasilitas khusus dan bersahabat untuk pemilih disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) kabupaten/kota.

TPS akan dirancang khusus untuk mempermudah pemilih disabilitas seperti untuk pemilih cacat fisik atau lumpuh disediakan bilik suara yang lebih lebar dan tidak tinggi.

Khusus untuk pemilih tuna netra, KPU mendesain template surat suara khusus dalam huruf braille.

"Jumlah pemilih tuna netra memang 874 orang, namun kami menyediakan template surat suara dalam huruf braille sebanyak TPS di Sumbar yaitu 11.135 buah," kata dia.

Ia mengatakan kebijakan ini diambil karena data tuna netra di tiap TPS masih belum rinci.

Selain itu, Fikon pengatakan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memilih pemimpinnya sehingga KPU harus melayani semaksimal mungkin pemilih kebutuhan khusus. (*)