Padang, (AntaraSumbar) - Fraksi Hanura DPRD Sumatera Barat (Sumbar) memprotes atas penambahan modal pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD0 yakni PT Bank Nagari sebesar Rp20 miliar pada APBD Perubahan 2015.
Dalam pandangan umum fraksi tersebut, mereka menegaskan pada seluruh mata anggaran APBD Perubahan 2015 tidak mengalami masalah, namun hanya penambahan modal untuk Bank Nagari.
"Kami tidak bertanggungjawab atas implikasi hukum yang terjadi dari anggaran tersebut. Penambahan anggaran tak melalui proses anggaran di Banggar (Badan Anggaran DPRD Sumbar). Hanura setuju APBD Perubahan, namun tanpa penyertaan modal Bank Nagari," tegas Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumbar, Syaiful Ardi di Padang Kamis.
Sebelumnya, Bank Nagari telah mendapat dana pada APBD awal sebanyak Rp50 miliar. Saat ini pada APBD-P ditambah lagi Rp20 miliar, sehingga totalnya penyertaan modalnya menjadi Rp70 miliar selama tahun 2015.
Menurut Hanura, penambahan modal Bank Nagari terkesan dipaksakan. Hanura menganjurkan penambahan modal pada tahun depan saja (2016). Fraksi itu menilai, alangkah baiknya uang puluhan miliar tersebut digunakan untuk pembangunan masyarakat Sumbar yang sifatnya mendesak. Terutama pembangunan yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
"Jika tidak dianggarkan (pada APBD Perubahan), tidak akan membuat Bank Nagari kolep atau bangkrut, baiknya dibahas di 2016," ujar Syaiful.
Fraksi Hanura juga menyesalkan anggaran tersebut tiba-tiba dimunculkan tanpa ada pembahasan di yang melibatkan Fraksi saat rapat Banggar. Lagi pula, tambah Syaiful, Perda penambahan modal Bank Nagari sudah kedaluwarsa.
Sementara, fraksi-fraksi lain, memberi catatan penting tentang pemberian modal yang diberikan untuk tidak disia-siakan.
Gubernur Sumbar yang diwakilkan oleh Sekda Prov Sumbar, Ali Asmar mengatakan, persoalan tentang penambahan modal Bank Nagari ini jelas tidak menjadi persoalan dalam pembahasan di Banggar, ini hanya saja salah kominikasi. Sejak awal, aku dia, penyertaan modal Bank Nagari sudah dibahas di Banggar.
"Jadi penambahan ini tidak serta merta ditambah dadakan, karena telah dibahas sebelumnya," ujar Sekda.
Banggar DPRD Sumbar dalam laporannya mengatakan, penambahan modal untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal dari Pemprov. yakni sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang pembendaharaan negara.
Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Perda no 13 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan terbatas harus segara diganti untuk menyusaikan flafon penyertaan modal. (*)
Berita Terkait
Menikmati tidur di atas hangatnya "balobeh" Nagari Adat Sijunjung
Jumat, 15 Maret 2024 11:30 Wib
Bank Nagari Peduli serahkan bantuan Rp50 juta untuk korban banjir di Pesisir Selatan
Kamis, 14 Maret 2024 17:41 Wib
HUT Ke-62, Bank Nagari laju bersama digitalisasi
Selasa, 12 Maret 2024 15:16 Wib
Bank Nagari Peduli kembali salurkan bantuan untuk korban banjir di Sumbar
Minggu, 10 Maret 2024 21:57 Wib
HUT ke-62, Bank Nagari-PWI gelar lomba penulisan feature
Minggu, 10 Maret 2024 12:26 Wib
Tanggap bencana, Bank Nagari Cabang Pasar Raya salurkan bantuan untuk korban banjir di Kota Padang
Jumat, 8 Maret 2024 20:30 Wib
Bank Nagari Cabang Painan gerak cepat bantu korban banjir di Pesisir Selatan
Jumat, 8 Maret 2024 19:49 Wib
Ini dia, para pemenang MTQ dan lomba adzan HUT Bank Nagari ke-62
Kamis, 7 Maret 2024 12:40 Wib