Padang, (AntaraSumbar) - Fraksi Hanura DPRD Sumatera Barat (Sumbar) memprotes atas penambahan modal pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD0 yakni PT Bank Nagari sebesar Rp20 miliar pada APBD Perubahan 2015.
Dalam pandangan umum fraksi tersebut, mereka menegaskan pada seluruh mata anggaran APBD Perubahan 2015 tidak mengalami masalah, namun hanya penambahan modal untuk Bank Nagari.
"Kami tidak bertanggungjawab atas implikasi hukum yang terjadi dari anggaran tersebut. Penambahan anggaran tak melalui proses anggaran di Banggar (Badan Anggaran DPRD Sumbar). Hanura setuju APBD Perubahan, namun tanpa penyertaan modal Bank Nagari," tegas Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumbar, Syaiful Ardi di Padang Kamis.
Sebelumnya, Bank Nagari telah mendapat dana pada APBD awal sebanyak Rp50 miliar. Saat ini pada APBD-P ditambah lagi Rp20 miliar, sehingga totalnya penyertaan modalnya menjadi Rp70 miliar selama tahun 2015.
Menurut Hanura, penambahan modal Bank Nagari terkesan dipaksakan. Hanura menganjurkan penambahan modal pada tahun depan saja (2016). Fraksi itu menilai, alangkah baiknya uang puluhan miliar tersebut digunakan untuk pembangunan masyarakat Sumbar yang sifatnya mendesak. Terutama pembangunan yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
"Jika tidak dianggarkan (pada APBD Perubahan), tidak akan membuat Bank Nagari kolep atau bangkrut, baiknya dibahas di 2016," ujar Syaiful.
Fraksi Hanura juga menyesalkan anggaran tersebut tiba-tiba dimunculkan tanpa ada pembahasan di yang melibatkan Fraksi saat rapat Banggar. Lagi pula, tambah Syaiful, Perda penambahan modal Bank Nagari sudah kedaluwarsa.
Sementara, fraksi-fraksi lain, memberi catatan penting tentang pemberian modal yang diberikan untuk tidak disia-siakan.
Gubernur Sumbar yang diwakilkan oleh Sekda Prov Sumbar, Ali Asmar mengatakan, persoalan tentang penambahan modal Bank Nagari ini jelas tidak menjadi persoalan dalam pembahasan di Banggar, ini hanya saja salah kominikasi. Sejak awal, aku dia, penyertaan modal Bank Nagari sudah dibahas di Banggar.
"Jadi penambahan ini tidak serta merta ditambah dadakan, karena telah dibahas sebelumnya," ujar Sekda.
Banggar DPRD Sumbar dalam laporannya mengatakan, penambahan modal untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal dari Pemprov. yakni sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang pembendaharaan negara.
Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Perda no 13 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan terbatas harus segara diganti untuk menyusaikan flafon penyertaan modal. (*)
Berita Terkait
Kejari Pasaman Barat ingatkan wali nagari jangan selewengkan dana
Minggu, 21 April 2024 11:48 Wib
Festival durian upaya Solok Selatan majukan UMKM
Sabtu, 20 April 2024 13:58 Wib
Kejari Pasaman Barat tangkap mantan wali nagari Katiagan
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Promo Idul Fitri1445 H Bank Nagari berlanjut", dapatkan Cash Bank khusus pinjaman ASN, PNS, PPPK dan pensiunan
Rabu, 17 April 2024 14:23 Wib
Ramadhan-Idul Fitri, layanan Bank Nagari berjalan aman Padang
Rabu, 17 April 2024 12:49 Wib
Ollin by Nagari raih The 2nd Best Mobile Banking Infobank Award
Rabu, 17 April 2024 12:44 Wib
Nagari Panampuang Agam gelar jalan sehat meriahkan Idul Fitri
Minggu, 14 April 2024 16:24 Wib
Bank Nagari salurkan bantuan untuk korban bencana ke Tanah Datar
Jumat, 12 April 2024 15:12 Wib