Kabut Asap, Pemkot Larang Sekolah Beraktivitas di Luar Kelas

id Kabut Asap, Larangan, Aktivitas

Padang, (AntaraSumbar) - Pemerintahan Kota Padang melarang sekolah-sekolah di kota tersebut untuk melaksanakan aktivitas di luar ruangan, untuk menghindari siswa terkena Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) akibat kabut asap.

"Sekolah memang belum diliburkan, akan tetapi sekolah diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan di luar ruangan, seperti upacara, olahraga dan kegiatan lainnya," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan, berdasarkan data Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang yang terbaru pada 7 Oktober 2015 Kota Padang masuk dalam kategori tidak sehat dengan ISPU 233,23 g/nm3.

Menurutnya, kondisi tersebut belum dalam kondisi yang harus meliburkan para siswa di sekolah, karena belum terlalu mengganggu proses belajar mengajar.

"Jika nanti sudah masuk dalam kategori berbahaya, barulah para siswa diliburkan dari sekolah," ujarnya.

Selain itu, Mahyeldi mengimbau seluruh orang tua untuk selalu membekali anaknya dengan masker saat akan berangkat sekolah, karena hal tersebut mengurangi risiko anak akan terkena ISPA akibat kabut asap.

Mengenai daerah lain yang telah meliburkan sekolah akibat dari kabut asap, Kepala Bapedalda Kota Padang Edi Hasymi mengatakan tingkat ketebalan kabut asap masing-masing daerah berbeda.

"Daerah A dan B kan berbeda tingkat ketebalan kabut asapnya, sementara untuk tingkat ketebalan kabut asap di Padang belum dalam kondisi yang harus meliburkan para siswa," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi menegaskan sekolah memang tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di luar ruangan, agar siswa tidak terkena dampak dari kabut asap.

Ia menjelaskan, sebelumnya memang pemko juga sudah mengimbau untuk sekolah tidak agar tidak melakukan aktivitas di luar ruangan, tetapi itu tergantung dari kebijakan dari sekolah masing-masing. Untuk selanjutnya, hal itu tidak boleh lagi.

"Mulai hari ini, sekolah sudah tidak boleh melakukan aktivitas di luar ruangan," ujarnya. (cpw9)