Kebakaran Kantor KPU TTU Hanguskan Dokumen Pilkada

id Kebakaran, KPU, Timor Tengah Utara

Kebakaran Kantor KPU TTU Hanguskan Dokumen Pilkada

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Kupang, (AntaraSumbar) - Ketua KPU Timor Tengah Utara, Feliks Bere Nahak, mengatakan kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Utara yang sedang menjalankan tahapan Pilkada calon tunggal telah menghanguskan dokumen terkait pilkada serentak.

"Seluruh berkas penyelenggara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) untuk calon tunggal yang sementara dalam proses ikut ludes terbakar," katanya kepada Antara per telepon dari Kefamenanu, Minggu.

Ia mengaku kejadian pada Minggu, 11 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 Wita itu belum diketahui penyebabnya, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Mobil tangki yang tiba di lokasi tidak bisa berbuat banyak, karena kencangnya angin hingga api dengan cepat membakar seluruh kantor tersebut," katanya.

Bahkan, katanya, kebakaran kantor KPU menjadi tontonan warga setempat, termasuk pasangan calon tunggal kepala daerah, yakni Raymundus Fernandez dan Aloysius Kobes.

Ia mengaku belum mengetahui penyebab kebakaran kantor tersebut, karena itu pihaknya menyerahkan penyelidikan kebakaran ini ke kepolisian. "Selalu ada yang jaga di kantor ini," katanya.

Terkait dengan tahapan Pilkada yang sementara berjalan, Feliks mengaku sangat berpengaruh dengan tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

"Seluruh software dan hardware dokumen KPU hangus terbakar," katanya.

Dia mengaku telah melaporkan kejadian ke KPU Provinsi dan Pusat untuk mengambil langkah terkait dengan pelaksanaan Pilkada calon tunggal di daerah itu.

"Kami masih menunggu arahan dari KPU Pusat, apalah meminta file dokumen kepada calon atau bagaimana," katanya.

Ketika dikofirmasi per telepon, Kapolres TTU AKBP Robby M Saban belum ada konfirmasi balik, termasuk pesan singkat yang dikirim pun belum dibalas.

Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur terbakar pada Minggu siang sekitar pukul 10.25 Wita, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Effendi Gazali dkk terkait calon tunggal yakni referendum menjadi alternatif jika hanya ada satu pasangan calon. (*)