Mensos: Penyaluran Jadup Asap Tunggu Surat Bupati

id Jadup Asap Tunggu Surat Bupati

Bengkulu, (Antara) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan penyaluran jaminan hidup (Jadup) bagi 1,44 juta warga pemegang Keluarga Sejahtera (KKS) di enam provinsi terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan, masih menunggu surat dari kepala daerah bupati dan wali kota.

"Surat dari Gubernur enam provinsi terdampak asap sudah kami terima, tinggal menunggu surat dari bupati dan wali kota," katanya saat kunjungan kerja di Bengkulu, Senin.

Menteri mengatakan setelah menerima surat dari kepala daerah kabupaten dan kota yang terdampak kabut asap, maka Menteri Keuangan dapat mencairkan dana Jadup sebesar Rp900 ribu per kepala keluarga.

Enam daerah yang sudah menyatakan darurat kebencanaan melalui surat kepala daerah gubernur antara lain Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

"Gubernur Kalimantan Timur belum menyampaikan surat kedaruratan bencana asap dan kami masih menunggu," ucapnya.

Khofifah menjelaskan, Kementerian Sosial memiliki tugas dan fungsi untuk menyalurkan dana Jadup bagi daerah yang terkena bencana alam maupun bencana sosial yang menimbulkan risiko sosial.

Dana tersebut, lanjut dia, dapat disalurkan apabila ada usulan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang menyatakan daerahnya darurat bencana.

Dana Jadup diberikan kepada pemegang KKS dengan nilai sebesar Rp900 ribu per KKS dengan rincian sebesar Rp10 ribu per hari dikali 90 hari.

"Kenapa format penyaluran menggunakan KKS, karena yang data nama dan alamat penerima sudah siap, jadi yang distribusi relatif sudah tertata yakni lewat Kantor Pos," katanya menerangkan.

Menteri menambahkan bahwa di luar peserta KKS, kepala daerah bupati dan wali kota serta gubernur dapat mengajukan nama dan alamat jelas yang selanjutnya disampaikan ke Kementerian Sosial.

Untuk mekanisme penyaluran, lanjut Khofifah, dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pos terdekat atau Pos jemput bola menyalurkan dana dengan layanan berbasis komunitas.

Sementara bagi keluarga dan ahli waris korban jiwa akibat kabut asap akan mendapat dana bantuan sebesar Rp15 juta per orang dan bentuknya bukan kompensasi, tetapi bantuan. (*)