KPU Sumbar: Tinta Pilkada Bersertifikat Halal MUI

id KPU Sumbar

KPU Sumbar: Tinta Pilkada Bersertifikat Halal MUI

Komisi Pemilihan Umum. (Antara)

Padang, (Antara) - Tinta sidik jari yang akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 tidak berbahaya bagi kesehatan bahkan bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga boleh dibawa shalat.

Kepala Bidang Keuangan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Fikon di Padang, Selasa, mengatakan tinta pemilu yang digunakan sesuai dengan peraturan KPU ialah bersifat aman dan nyaman bagi pemakainya serta tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.

Ia mengatakan tinta yang digunakan tersebut aman karena komposisi bahan bakunya diuji dan bersertifikat langsung dari laboratorium milik pemerintah dan perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi.

Selain itu tinta itu juga bersertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Tinta akan dikirimkan dari KPU Republik Indonesia (RI) sebanyak maksimal dua botol per tempat pemungutan suara (TPS)," kata dia.

Ia mengatakan terdapat 11.135 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumbar sehingga total tinta yang akan diterima maksimal dua kali lipat dari jumlah tersebut.

Ia mengatakan tinta KPU akan memiliki daya tahan atau lekat sekitar 24 jam untuk menghindari terjadinya pemilihan ganda.

"Tinta ini berguna sebagai tanda khusus yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada warga yang telah memberikan hak suaranya di TPS setempat," kata dia.

Ia mengatakan masyarakat tidak perlu cemas terkait tinta yang digunakan salah satu perlengkapan pemungutan suara karena telah diuji dan bersertifikat dari berbagai instansi terkait.

Sementara salah seorang warga Kota Padang, Rina (45) mengatakan dengan adanya kejelasan dari KPU mengenai tinta yang digunakan dalam pemilu, masyarakat tentu tidak perlu cemas terkena alergi dan semacamnya.

"Hal yang terpenting adalah kehalalan tinta dari MUI karena bagi muslim akan berpengaruh saat berwudhu' sebelum melaksanakan ibadah shalat," kata dia. (*)