DPR Usulkan Bentuk Badan Pengelola Keuangan Haji

id Badan, Pengelola, Keuangan, Haji

Jakarta, (AntaraSumbar) - Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar Pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang diharapkan dapat mengelola dana haji lebih tepat sasaran.

"Saat ini, Pemerintah Indonesia memiliki dana haji mencapai Rp77 triliun, tapi penyelenggaraan ibadah haji masih selalu terjadi hambatan," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Saleh Partaonan, dana haji sebesar Rp77 triliun tersebut disimpan di sejumlah bank nasional yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Berdasarkan amanah UU No 34 tahun 2014 tentang Penglolaan Keuangan Haji, kata dia, perlu dibentuk BKPH untuk meningkatkan profesionalitas dan akutabilitas dalam pengelolaan haji.

"BKPH setelah dibentuk, harus dana haji secara transparan, sehingga bisa memaksimalkan pelayanan terhadap jemaah haji," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, Indonesia melalui Kementerian Agama atau BKPH agar menunjukkan kepada Pemerintah Arab Saudi bahwa, penyelenggara haji Indonesia memiliki dana Rp77 triliun untuk meningkatkan bergaining pada penyelenggaraan ibadah haji.

"Kita tunjukkan kepada Pemerintah Arab Saudi, bahwa kita punya uang. Kita beli fasilitas untuk kepentingan jemaah Indonesia di sana," katanya.

Menurut Saleh, Indonesia adalah negara yang mengirimkan jemaah haji terbesar dibandingkan negara lain di dunia pada setiap musim haji, tapi perlakukan Pemerintah Arab Saudi, kurang menghargai Indonesia.

Ia mencontohkan, pada musibah crane di Masjidil Haram dan musibah Mina pada penyelenggaraan haji tahun 2015, Pemerintah Indonesia untuk melihat jemaah haji Indonesia yang menjadi korban.

Sebagai negara yang mengirimkan jemaah haji dalam jumlah paling besar, menurut Saleh, Indonesia melalui Kementerian Agama dapat meningkatkan diplomasi dan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pelayanan dan penanganan jemaah haji yang tidak optimal, menunjukkan diplomasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Saudi Arabia masih lemah, sehingga perlindungan jemaah haji pun menjadi rendah," katanya.

Saleh menambahkan, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Saleh mengatakan ada tiga poin yang menjadi perhatian penyelenggaraan haji yaitu pembinaan, pelayanan dan perlindungan. (*)