Komnas HAM: Laporan Kekerasan Anak Sumbar Menurun

id Laporan, Kekerasan, Anak, Sumbar

Padang, (AntaraSumbar) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat mengatakan bahwa laporan kejahatan seksual terhadap anak yang diterima pihaknya cenderung menurun dibandingkan 2014.

"Jumlah laporan atas kejahatan yang berkaitan dengan anak pada 2015 sebanyak lima kasus, dua di antaranya kejahatan seksual. Cenderung menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya," kata Ketua Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin, di Padang, Selasa.

Dimana pada 2014, katanya, pihaknya menerima sebanyak 19 kasus terhadap anak, enam di antara kasus itu adalah kejahatan seksual.

Hanya saja, ia mengatakan data 2015 tersebut belum merupakan data akhir, karena data diambil dari Januari-September. Data tersebut pun tidak sama dengan komisi ataupun LSM yang lain.

"Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah, karena sebelum 2015 berakhir masih tersisa Oktober, November, dan Desember. Namun kami berharap data yang ada saat ini tidak bertambah hingga akhir tahun," ujarnya.

Ia menyebutkan, dua kasus kejahatan seksual pada 2015 adalah perbuatan pencabulan yang terjadi di Kota Padang, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sedangkan enam kasus 2014 terdiri dari pencabulan, dan pemerkosaan.

Dijelaskannya, yang termasuk dalam kejahatan terhadap anak selain kekerasan seksual, adalah kekerasan fisik, penganiayaan emosional, dan penelantaran.

Sultanul mengatakan, dalam menindaklanjuti laporan pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait, hingga pelapor mengatakan selesai.

"Misalkan terhadap pencabulan anak pihak keluarga merasa proses hukum terhadap tersangka lama, maka kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kemudian menerima klarifikasi untuk disampaikan kepada pihak keluarga, jika keluarga mengatakan cukup, maka pendampingan Komnas HAM selesai, jika tidak akan terus dilanjutkan," jelasnya.

Ia mengimbau, pengawasan terhadap anak dilakukan secara maksimal oleh orang tua sebagai tindakan pencegahan. Terutama pengawasan terhadap lingkungan, pergaulan, dan perubahan sikap para anak.

"Jangan ada jarak antara orang tua dengan anak, sehingga anak dapat merasa dekat dan dapat dengan mudah terbuka tentang apa saja yang dialaminya," katanya.

Sebelumnya, salah satu kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sempat mencuat dari Sumatera Barat pada 2014 adalah yang dialami siswi MTs Muhammadiyah Kubang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluhkota NPD (14). Kasus itu telah divonis oleh hakim pengadilan negeri setempat. (*)