Pengamat Imbau Pemda Respons Kebijakan Ekonomi Pusat

id Pemda, Respon, Kebijakan, Pusat

Padang, (AntaraSumbar) - Pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Padang Syamsul Amar mengimbau pemerintah-pemerintah daerah merespons kebijakan ekonomi pemerintah pusat, dengan merevisi regulasi yang bermasalah.

"Kalau ada peraturan daerah yang bermasalah atau tidak sesuai dengan kondisi kekinian, harus segera diubah," kata dia di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir pemerintah pusat telah melahirkan tiga paket kebijakan ekonomi yang dibagi dalam paket kebijakan ekonomi jilid I, II dan III.

Pada paket kebijakan jilid II, salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah terkait dengan penyederhanaan perizinan investasi.

Sementara dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi kegiatan industri yang beroperasi mulai pukul 23.00-08.00 WIB.

"Penyederhanaan izin investasi ini juga harus didukung dengan regulasi di daerah. Kemudian diskon tarif, ini juga peluang bagi Sumbar untuk meningkatkan kapasitas industrinya," jelasnya.

Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi (BKPMP) Sumbar Masrul Zein mengungkapkan saat ini pelayanan perizinan investasi di daerah ini sudah baik.

Sebab, tahun 2014 Pemprov Sumbar telah melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk kegiatan investasi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 2014 tentang PTSP.

Dalam PTSP, pengurusan perizinan paling lama hanya tujuh hari kerja sejak dimasukannya dokumen perizinan dan non-perizinan secara lengkap.

"Dengan sistem pelayanan satu pintu, maka waktu pengurusan dan biaya pengurusan izinnya jelas. Bahkan sudah ada ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujarnya.

Ia menilai, penyederhanaan perizinan investasi yang terdapat dalam paket kebijakan ekonomi hanya cocok untuk perizinan investasi yang berada di kawasan industri.

"Di Sumbar, untuk teknisnya itu yang sulit. Misal untuk amdal, pinjam pakai hutan dan pelepasan kawasan hutan, 'kan harus ada izin dari instansi terkait," katanya. (cpw)