Padang, (AntaraSumbar) - Pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Padang Syamsul Amar mengimbau pemerintah-pemerintah daerah merespons kebijakan ekonomi pemerintah pusat, dengan merevisi regulasi yang bermasalah.
"Kalau ada peraturan daerah yang bermasalah atau tidak sesuai dengan kondisi kekinian, harus segera diubah," kata dia di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir pemerintah pusat telah melahirkan tiga paket kebijakan ekonomi yang dibagi dalam paket kebijakan ekonomi jilid I, II dan III.
Pada paket kebijakan jilid II, salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah terkait dengan penyederhanaan perizinan investasi.
Sementara dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi kegiatan industri yang beroperasi mulai pukul 23.00-08.00 WIB.
"Penyederhanaan izin investasi ini juga harus didukung dengan regulasi di daerah. Kemudian diskon tarif, ini juga peluang bagi Sumbar untuk meningkatkan kapasitas industrinya," jelasnya.
Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi (BKPMP) Sumbar Masrul Zein mengungkapkan saat ini pelayanan perizinan investasi di daerah ini sudah baik.
Sebab, tahun 2014 Pemprov Sumbar telah melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk kegiatan investasi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 2014 tentang PTSP.
Dalam PTSP, pengurusan perizinan paling lama hanya tujuh hari kerja sejak dimasukannya dokumen perizinan dan non-perizinan secara lengkap.
"Dengan sistem pelayanan satu pintu, maka waktu pengurusan dan biaya pengurusan izinnya jelas. Bahkan sudah ada ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujarnya.
Ia menilai, penyederhanaan perizinan investasi yang terdapat dalam paket kebijakan ekonomi hanya cocok untuk perizinan investasi yang berada di kawasan industri.
"Di Sumbar, untuk teknisnya itu yang sulit. Misal untuk amdal, pinjam pakai hutan dan pelepasan kawasan hutan, 'kan harus ada izin dari instansi terkait," katanya. (cpw)
Berita Terkait
JEMARI Sakato lakukan respon tanggap darurat bencana banjir dan longsor Pesisir Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 9:52 Wib
Safari Jumat Ramadhan di Masjid Al-Hijrah, Hendri Septa Respon Aspirasi Masyarakat
Jumat, 15 Maret 2024 19:05 Wib
BNPB puji respon Bupati Pesisir Selatan terkait tanggap bencana
Jumat, 15 Maret 2024 9:01 Wib
Gubernur respon temuan Bawaslu Sumbar terkait netralitas ASN
Selasa, 6 Februari 2024 12:34 Wib
Gubernur Sumbar minta dukungan perguruan tinggi respon perubahan
Senin, 23 Oktober 2023 16:28 Wib
Respon cepat PLN antisipasi dan siaga hadapi bencana
Rabu, 17 Mei 2023 10:04 Wib
Bukittinggi viral disebut kota sampah, ini respon Pemkot setempat
Sabtu, 6 Mei 2023 16:17 Wib
Heboh pelajar dilarang naik Maxim di Bukittinggi, ini respon Dishub dan Satlantas
Kamis, 13 April 2023 18:43 Wib