Polresta Padang Tangkap Juru Parkir Terkait Narkoba

id Juru Parkir, Narkoba

Padang, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang menangkap seorang juru parkir tersangka narkoba berinisial AP (28) pada Senin (12/10) malam pukul 21.00 WIB.

"Tersangka beralamat di Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Tersangka kami amankan di dekat SMAN 3 Padang," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Daeng Rahman di Padang, Selasa.

Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti satu paket sabu berukuran sedang. Ssetelah itu polisi langsung melakukan pengembangan.

"Kami melanjutkan pengembangan ke Kecamatan Koto Tangah dan kami mengamankan tersangka NS (39)," kata dia.

Dari tersangka NS polisi mendapatkan barang bukti tiga paket besar dan 26 paket sedang daun ganja kering perkiraan harga Rp1,3 juta. Lalu sepuluh paket kecil dan sedang sabu total harga Rp2,5 juta, satu butir pil ekstasi seharga Rp250 Ribu.

Kemudian dua buah timbangan digital, plastik untuk kemasan sabu, alat hisap sabu dan alat yang dipakai untuk menikmati sabu.

Ia melanjutkan tersangka AP diduga sebagai pemakai dan tersangka NS sebagai pengedar.

"Itu baru dugaan awal, saat ini kami masih melakukan pengembangan dan kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Padang," kata dia.

Kanit I Satres Narkoba Polresta Padang, Iptu Heritsyah menambahkan penangkapan tersangka pertama berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan gerak gerik tersangka.

"Setelah kami lakukan pengintaian tersangka dan kami amankan," kata dia. (cpw10)