Komnas HAM Beri Saran Riau Terkait Karlahut

id Komnas HAM, Riau, Karlahut

Padang, (AntaraSumbar) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sumatera Barat, Sultanul Arifin, mengatakan bahwa Komnas HAM telah memberikan beberapa saran kepada Pemerintahan Provinsi Riau terkait pembakaran lahan dan hutan.

"Telah ada saran yang diberikan kepada Pemprov Riau, berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan yang kami lakukan pada 4-6 September 2015," kata Sultanul Arifin, di Padang, Rabu.

Beberapa saran itu, katanya, yang pertama adalah mencabut izin pemanfaatan ruang yang berada dalam kawasan bergambut dengan kedalaman tiga meter.

Selain itu, katanya, untuk lahan gambut yang kedalamannya kurang dari tiga meter harus dilakukan pengawasan oleh pemerintah secara ketat.

Pemerintah, kata Sultanul, juga harus menghentikan honorarium konversi lahan gambut, melakukan riset, dan membuat peta lahan mana yang boleh dikonversi.

"Dan yang lain termasuk vital adalah pengawasan terhadap obat-obatan yang digunakan pada posko penanggulangan bencana," jelasnya.

Ia juga meminta keterbukaan informasi mengenai perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) setiap harinya, karena kabut asap.

"Kebanyakan yang diinformasikan adalah imbauan menggunakan masker dan meliburkan sekolah, jarang menerangkan apakah kualitas udara baik (ISPU 0-50), sedang (50-100), atau sudah tidak sehat (di atas 100). Termasuk di Sumbar sendiri," jelasnya.

Ia mengatakan, ikut sertanya Komnas HAM Sumbar berawal saat empat anak yang diungsikan dari Kota Pekanbaru ke Sekretariat WCC Nurani Perempuan Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Kamis 17 September 2015. Selain itu juga meninggalnya Hanum Anggriawati (12).

"Karena belum ada Komnas HAM di Riau, Laporan masuk ke Komnas HAM pusat. Kemudian Komnas HAM pusat membentuk tim pemantau dan penyelidikan, dimana salah satu anggota timya adalah saya yang kantor perwakilannya bertetangga dengan Riau," kata Sultanul.

Meskipun demikian, ia tetap optimistis pemerintah dapat segera meredakan permasalahan kabut asap yang terjadi secepatnya.

"Saat ini pemerintah tengah berusaha, kami medukung dan tidak ingin pesimitis," jelasnya.

Saat ditanyai tentang kelalaian pemerintah dalam permasalahan kabut asap itu, ia mengakui bahwa pemerintah telah lalai. Perisitiwa serupa selalu terjadi di Riau, tiap tahunnya sejak 1997.

"Melihat kejadian yang masih terus terjadi, aksi pemerintah yang tampak baru penindakan dan belum mengupayakan pencegahan. Pasal 28H (1) UUD 1945 berbunyi, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," katanya. (*)