Polisi Tangkap Pembawa 54 Bal Ganja

id Penyelundupan, Ganja, Aceh-Jambi

Polisi Tangkap Pembawa 54 Bal Ganja

Ilustrasi. (Antara)

Langkat, (AntaraSumbar) - Petugas Satnarkorba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara berhasil menangkap dua kurir ganja asal Aceh yang membawa 54 bal ganja dengan menumpang bus "Putra Pelangi" yang hendak diselundupkan ke Provinsi Jambi.

"Penangkapan itu dilakukan petugas Satuan Tugas Narkoba 3 Polres Langkat" kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Ridwan di Stabat, Rabu.

Ridwan menjelaskan penangkapan terhadap dua kurir ganja yang membawa 54 bal itu dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB subuh tadi, saat keduanya menaiki bus Putra Pelangi BL 7304 AK dari Aceh hendak ke Medan selanjutnya membawa barang haram tersebut menuju Jambi.

Ketika bus melintas polisi lalu memberhentikan bus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dimana tersangka D duduk di kursi nomor tujuh, sementara tersangka AR duduk di kursi nomor delapan.

Ketika diperiksa itulah maka ditemukan di kaki kursi keduanya tas warna hitam berisikan delapan bal ganja yang dibawa mereka ketika naik dari dari Jalan Krueng Keukeuh Lhoksumawe, Selasa (13/10) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Petugas lalu melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap keduanya,maka dari pengakuan mereka ditemukan lagi di bagasi kiri mobil tiga kotak kardus yang berisikan ganja 46 bal," katanya.

Sementara itu tersangka AR dan tersangka D, dihadapan petugas penyidik narkoba Polres Langkat menjelaskan mereka membawa ganja tersebut dengan tujuan Provinsi Jambi, dimana disana sudah menunggu pembelinya.

"Kami mendapat upah Rp400 ribu per kilogram bila ganja tersebut sudah sampai ketujuan," pengakuan kedua tersangka.

Selain mendapatkan upah, keduanya juga diberikan uang sebesar Rp800 ribu oleh pemiliknya berinisial AR warga Sawang Aceh Utara.

Akibat perbuatan tersangka AR warga Dusun Blang Rantau Desa Rise Sawang Aceh Utara dan tersangka D warga Desa Babahkrung Sawang Aceh Utara itu, mereka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (*)