Langkat, (AntaraSumbar) - Petugas Satnarkorba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara berhasil menangkap dua kurir ganja asal Aceh yang membawa 54 bal ganja dengan menumpang bus "Putra Pelangi" yang hendak diselundupkan ke Provinsi Jambi.
"Penangkapan itu dilakukan petugas Satuan Tugas Narkoba 3 Polres Langkat" kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Ridwan di Stabat, Rabu.
Ridwan menjelaskan penangkapan terhadap dua kurir ganja yang membawa 54 bal itu dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB subuh tadi, saat keduanya menaiki bus Putra Pelangi BL 7304 AK dari Aceh hendak ke Medan selanjutnya membawa barang haram tersebut menuju Jambi.
Ketika bus melintas polisi lalu memberhentikan bus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dimana tersangka D duduk di kursi nomor tujuh, sementara tersangka AR duduk di kursi nomor delapan.
Ketika diperiksa itulah maka ditemukan di kaki kursi keduanya tas warna hitam berisikan delapan bal ganja yang dibawa mereka ketika naik dari dari Jalan Krueng Keukeuh Lhoksumawe, Selasa (13/10) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Petugas lalu melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap keduanya,maka dari pengakuan mereka ditemukan lagi di bagasi kiri mobil tiga kotak kardus yang berisikan ganja 46 bal," katanya.
Sementara itu tersangka AR dan tersangka D, dihadapan petugas penyidik narkoba Polres Langkat menjelaskan mereka membawa ganja tersebut dengan tujuan Provinsi Jambi, dimana disana sudah menunggu pembelinya.
"Kami mendapat upah Rp400 ribu per kilogram bila ganja tersebut sudah sampai ketujuan," pengakuan kedua tersangka.
Selain mendapatkan upah, keduanya juga diberikan uang sebesar Rp800 ribu oleh pemiliknya berinisial AR warga Sawang Aceh Utara.
Akibat perbuatan tersangka AR warga Dusun Blang Rantau Desa Rise Sawang Aceh Utara dan tersangka D warga Desa Babahkrung Sawang Aceh Utara itu, mereka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Polisi buru tersangka kasus penyelundupan ganja ke Lapas Bukittinggi
Kamis, 4 Januari 2024 18:10 Wib
Lapas Bukittinggi gagalkan penyeludupan ganja ke dalam penjara
Rabu, 3 Januari 2024 19:46 Wib
Polres Agam tangkap dua petani tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 13:57 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti 11 kilogram lebih ganja
Selasa, 12 Desember 2023 12:56 Wib
Polres Pasaman Barat gagalkan pengiriman 12 kilogram ganja melalui jasa pengiriman (Video)
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib
Polres Pasaman Barat-Sumbar tangkap tiga nelayan diduga pengguna ganja
Senin, 30 Oktober 2023 18:31 Wib