Situs Www.Lapor.Go.Id Terima 700 Pengaduan Setiap Hari

id 700 Pengaduan Setiap Hari

Padang, (Antara) - Situs layanan pengaduan www.lapor.go.id yang dikelola Kantor Staf Presiden RI setiap hari menerima sekitar 700 laporan dari masyarakat terkait dengan pembangunan dan pelayanan publik.

"Dari 700 laporan setiap hari yang paling banyak terkait dengan reformasi birokrasi seperti soal perizinan dan pelayanan masyarakat hingga soal kesehatan," kata Manajer Pengaduan Online situs www.lapor.go.id Kantor Staf Presiden, Gibran Sesunan di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara dalam Lokakarya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang digelar Ombudsman perwakilan Sumbar.

Menurut dia semua laporan yang masuk akan dilakukan moderasi mana yang lengkap, mana yang hanya sekadar saran serta yang tidak jelas hingga berisi caci maki.

"Laporan yang benar-benar ditindaklanjuti adalah yang lengkap dan cukup data pendukungnya," kata dia.

Ia mengatakan salah satu yang paling banyak dilaporkan adalah soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pesertanya saat ini hampir mencapai 200 juta jiwa.

Walau pengaduannya banyak tapi respon dari BPJS juga cukup tinggi hampir 90 persen pengaduan sudah ditindaklanjuti dalam waktu singkat, ujar

Gibran menjelaskan untuk laporan yang berasal dari daerah dan merupakan kewenangan daerah akan diteruskan ke pihak berwenang dan yang merupakan tanggung jawab pusat akan diselesaikan ke pemangku kepentingan untuk dicari penyelesaian secara cepat.

Ia memastikan semua laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah laporan masuk.

Ketika 14 hari kerja belum ada tanggapan maka laporan tersebut akan masuk dalam pengawasan Ombudsman yang akan melakukan klarifikasi hingga memberikan rekomendasi, lanjut dia.

Namun jika tetap tidak ada tanggapan maka akan langsung dikirim surat kepada penanggung jawab instansi tersebut pada level tertinggi agar segara dicarikan solusi, kata dia.

Sementara Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yunafri mengatakan instansi pelayanan publik wajib menyediakan layanan pengaduan untuk mengetahui umpan balik dari pelayanan yang diberikan.

"Jangan berpikir kalau tidak ada pengaduan berarti pelayanan sudah baik, sebaliknya jika banyak pengaduan juga belum tentu pelayanan yang diberikan buruk," kata dia.

Ia mengatakan dengan adanya layanan pengaduan maka instansi terkait akan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.(*)