Polres Pariaman Amankan Seorang Mantan Anggota Polisi

id Polres Pariaman

Pariaman, (Antara) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang mantan anggota polisi bernama Marlius (28) yang telah dipecat dari polres setempat diduga memiliki alat hisap sabu-sabu.

Kapolres Pariaman, AKBP. Riko Junaldy, melalui Kasat Resnarkoba Polres setempat, AKP. Ardhi Zul Hasbih Nasution, di Pariaman, Jumat, mengatakan pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (20/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan karena memiliki barang bukti alat hisap sabu yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah menerima informasi dari masyarakat karena dicurigai pelaku memiliki barang haram tersebut," kata dia.

Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka di salah satu desa di kota itu.

Saat diperiksa dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu yang diduga baru digunakan pelaku.

Setelah diamankan pelaku digiring pihak kepolisian menuju salah satu rumah yang berada di Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kamar rumah tersebut ditemui seorang perempuan bernama Elfi Wahyuni (28) serta ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang diduga milik pelaku.

"Saat digeledah, dalam rumah kita temukan pelaku lainnya dengan barang bukti sabu yang diperkirakan senilai Rp500 ribu," ucap dia.

Marlius sendiri merupakan salah seorang mantan anggota polres Kota Pariaman yang dipecat beberapa tahun lalu karena terlibat dalam kasus narkoba.

Saat ditanyai kepada Marlius dari mana barang haram tersebut ia peroleh, tersangka mengaku mendapatkanya dari tersangka Elfi Wahyuni.

Hingga saat ini pihak kepolisian setempat masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka untuk mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan diancam dengan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (*)