Polresta Padang Amankan 650 Butir Ekstasi

id Narkoba

Polresta Padang Amankan 650 Butir Ekstasi

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (Antara) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan 650 butir ekstasi dari tersangka RD (38) dan YG (22) di Kelurahan Tanah Sirah, Jumat (20/11) sekitar pukul 18.15 Wib.

Barang terlarang itu ditemukan setelah melakukan penggeledahan dan polisi menemukan 13 bungkus ekstasi berisi 650 butir bercap LV, total harga Rp200 juta dan daun ganja kering, kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan ratusan pil ekstasi dan ganja kering itu ditemukan petugas di dalam sebuah tas samping yang mencurigakan. Saat dibuka ternyata berisi barang terlarang itu.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polresta Padang untuk diproses hukum.

Ia menerangkan penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.

"Dalam seminggu terakhir kami sudah memantau gerak-gerik keduanya dan setelah waktunya pas keduanya ditangkap," jelasnya.

Sebelumnya pada Kamis (19/11) sekira pukul 22.15 WIB, Polresta Padang juga mengamankan tiga orang saat pesta narkoba.

Tersangka berinisial RP (35), AP (34) dan RC (28) ditangkap di Kelurahan Kampung Jao, Kota Padang.

Dari tangan ke tiganya, petugas mengamankan barang bukti empat paket kecil sabu-sabu seharga Rp1,2 juta dan satu paket ganja kering seharga Rp50 ribu. (*)