Dua Tersangka Kasus UPS Diperiksa Bareskrim

id Kasus UPS

Jakarta, (Antara) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "uninterruptible power supply" (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014 yakni Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.

"Betul, keduanya saat ini sedang diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada dua anggota DPRD DKI Jakarta yakni Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata juru bicara Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan Jayamarta.

FZ dan MF diduga melakukan korupsi saat keduanya berada di Komisi E DPRD DKI Jakarta.

FZ sebagai anggota Komisi E, sedangkan MF sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Sebelum menetapkan kedua tersangka tersebut, penyidik sudah memeriksa enam saksi yakni S, MG, FS, DR, E, dan L.

Keenamnya adalah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.

Dengan demikian, kasus tindak pidana korupsi UPS telah menyeret empat orang yakni dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman serta dua anggota DPRD DKI Jakarta FZ dan MF.

Kasus Alex sudah masuk tahap persidangan Pengadilan Tipikor.

Sementara Zaenal berstatus tahanan rutan Bareskrim dan berkas kasusnya masih berproses di kejaksaan atau tahap P19. (*)