Ombudsman Belum Terima Laporan Penyelewengan Dana Desa

id Penyelewengan Dana Desa

Padang, (Antara) - Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Sumatera Barat, menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan terkait penyelewengan dana desa dari masyarakat.

Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yunesha Rahman di Padang, Rabu, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dana desa dan sekiranya menemukan adanya penyelewengan segera lapor ke Ombudsman.

"Kami siap untuk tidak mempublikasikan identitas pelapor seandainya yang bersangkutan keberatan," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaporan dari masyarakat bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman, melalui surat atau pun melalui surat elektronik.

Selain akan menerima laporan dari masyarakat pihaknya juga akan melakukan pengawasan dana desa secara langsung melalui prakarsa sendiri.

Sebelumnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, Syafrizal menargetkan serapan anggaran dana desa di daerah itu tuntas 100 persen pada 25 Desember 2015.

Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar, ikut aktif mendorong realisasi program dana desa tersebut agar secepatnya memberikan manfaat kepada masyarakat.

Terkait pelaksanaan kegiatan dana desa di Sumbar, ia mengatakan secara umum tidak ada masalah.

"Sejak awal kita memang telah melakukan sejumlah persiapan terkait pelaksanaan program ini, seperti mekanisme pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan," katanya.

Sementara di Sumbar ada 880 nagari dan desa yang mendapatkan dana desa pada 2015 dengan total dana Rp270 miliar. (*)