Batusangkar, (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar memvonis Reflita Mulyadi (47), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, hukuman 10 tahun penjara.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim PN Batusangkar Hasnul Fuad yang menyidangkan kasus itu bersama hakim anggota Radius Chandra dan Indra Muharam di Batusangkar, Selasa.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Putusan yang dijatuhkan hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batusangkar Dian Wahyuni.
Menurut hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa karena ia belum pernah dihukum penjara, sementara hal yang memberatkan karena tidak mengakui perbuatan tersebut, memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatannya merusak dan meresahkan serta tidak sesuai dengan norma-norma agama.
Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan banding, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Reflita Mulyadi yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini melakukan pencabulan terhadap siswi kelas III sekolah dasar sebanyak empat kali selama 2015.
Warga Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara ini melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Berita Terkait
Menkopolhukam ungkap lebih dari lima juta konten pornografi libatkan anak
Kamis, 18 April 2024 18:56 Wib
Menkopolhukam: Kasus pornografi libatkan anak adalah fenomena gunung es
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Petugas Pos Pam Pantai Tiku Agam berhasil temukan anak-lansia terpisah dari keluarga
Senin, 15 April 2024 15:04 Wib
Baznas Kota Solok terima penghargaan program Bapak Asuh Anak Stunting
Selasa, 9 April 2024 6:05 Wib
Wawako Solok serahkan santunan untuk anak yatim dan duafa
Selasa, 9 April 2024 6:05 Wib
Andree Algamar Serahkan Santunan THR Bagi Anak Yatim Binaan Masjid Agung Nurul Iman
Minggu, 7 April 2024 19:49 Wib
Hendri Septa Hadiri "Babayo", 500 Anak Yatim Berbelanja Baju Rayo
Sabtu, 6 April 2024 19:12 Wib