KPU Pasaman Segera Musnahkan Surat Suara Rusak

id KPU Pasaman

Lubuk Sikaping, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan, segera melakukan pemusnahan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rusak baik itu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati serta wakil bupati.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Jajang Fadli di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan, untuk pemusnahan surat suara didaerah ini, akan dilakukan secepatnya, namun menunggu terlebih dahulu selesainya pelipatan surat suara untuk pimilihan bupati dan wakil bupati, yang saat ini sedang dalam proses, dan juga pensortiran oleh anggota KPU.

"Saat ini kami baru memulai pelipatan surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta penyelesainkan pensortiran, surat suara yang rusak," katanya.

Ia menambahkan, sebab itu, untuk pemusnahan suarat suara tentu setelah semua surat suara lengkap terlebih dahulu, sebanyak jumlah pemilih, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.

KPU menjelaskan, untuk pemusnahan tersebut, ditargetkan paling lambat, satu hari sebelum surat suara mulai didistribusikan ke 12 kecamatan yang ada didaerah tersebut, yakni paling lambat pada 5 Desember 2015.

Ia mengatakan pemusnahan surat suara tersebut nantinya akan disaksikan oleh panitia pengawas pemilu kabupaten/kota, polisi dan tim kampanye masing-masing calon.

Saat ini, bersadarkan data KPU Pasaman, untuk kerusakan surat suara yang telah selesai disortir baru untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yakni dari kebutuhan 191.748 lembar, kekurangan mencapai 10.329 lembar, dan kerusakan 11.493 lembar.

Kekurangan tersebut surat suara tersebut, menurutnya, sudah dilaporkan kepada KPU Sumbar, dan dalam waktu dekat pihak terkait akan menngirimkan jumlah yang dibutuhkan bagi pilkada didaerah tersebut.

"Didapatkan angka kekurangan suarat suara 10.329 tersebut, meski kerusakan surat suara mencapai 11.493 lembar, dikarenakan sistem pengiriman surat suara dari KPU provinsi berdasarkan kiloan, dimana dalam satu dus yang dikirim yang seharusnya berjumlah 2.000 lembar, namun isinya ada yang 2.050 lembar bahkan lebih sehingga kerusakan dapat ditutupi mencapai lebih kurang satu ribu lembar," jelasnya.

Sementara itu, pilkada di daerah setempat menurut Divisi Logistik dan Anggaran Komisioner KPU Pasaman, Ajriaman, kebutuhan surat suara sebanyak 191.748 lembar tersebut, berdasarkan jumlah pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 186.760 jiwa ditambah 2,5 persen dari jumlah tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara untuk DPTB-1 berjumlah 387 orang, sehingga jumlah pemilih di daerah tersebut menjadi 187.147 jiwa, dari tambahan jumlah DPT sebanyak 186.760 jiwa.

Surat suara tersebut nantinya akan dibagikan di 37 nagari, yang tersebar di 12 nagari, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara mencapai 641 TPS. Selain itu, KPU juga mencetak sebanyak 2.000 surat suara untuk antisipasi jika terjadi pemilihan ulang di daerah itu. (*)