KPU: Pemilih Pilgub Sumbar 3.496.836 Orang

id Pemilih Pilgub Sumbar

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, menyatakan jumlah pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 sebanyak 3.496.836 orang.

"Pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan 3 Oktober 2015 tercatat sebanyak 3.481.086 pemilih, namun terjadi penambahan pemilih yang diakomodir dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) sehingga jumlah pemilih untuk pilgub 2015 menjadi 3.496.836 pemilih," kata Komisioner KPU Sumbar Divisi Sosialisasi dan Data Pemilih, Nova Indra di Padang, Rabu.

Ia mengatakan rekap ulang pemilih dan penambahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 729 dan diputuskan dengan pleno KPU pada akhir Oktober.

"Perubahan jumlah pemilih untuk pilgub di 19 kabupaten/kota di Sumbar ini sebelumnya sudah ditetapkan dalam DPT dan DPTb dan sebagian pemilih yang masuk dalam DPTb sudah dimasukkan ke dalam DPT," kata dia.

Namun sebagian dari data tambahan tersebut sekitar 7.000 pemilih masih belum masuk dalam DPT sehingga perlu diakomodir lebuh lanjut.

Terkait kekurangan surat suara untuk didistribusikan ke kabupaten/kota karena adanya penambahan pemilih akan dilakukan addendum.

"Sebelumnya kebutuhan surat suara yang sudah dicetak dalam kontrak adalah sebanyak 3.575.533 lembar berdasarkan jumlah pemilih ditambah 2,5 persen, namun dengan perubahan jumlah pemilih maka akan ditambah lagi sebanyak 8.884 lembar," kata Komisioner KPU Sumbar Divisi Logistik, Fikon.

Sementara Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Elly Yanti mengimbau masyarakat agar ikut terlibat dalam mengawasi setiap proses dan tahapan pemilihan kepala daerah serentak di daerah setempat.

"Masyarakat perlu ikut berperan serta dalam proses pengawalan pilkada. Laporkan jika terjadi pelanggaran selama proses Pilkada," kata dia.

Ia mengatakan keterlibatan masyarakat dalam proses Pilkada menjadi poin penting dan memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Selain itu keterlibatan masyarakat secara bersama-sama mengawal jalannya demokrasi dalam pemilihan calon kepala daerah untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan sesuai yang diinginkan masyarakat. (*)