Panwaslu Serahkan Berkas Ketua KPU ke DKPP

id Pelanggaran, Kode, Etik, Pilkada

Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Dharmasraya menyerahkan berkas laporan ketua KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Ini tindak lanjut dari laporan yang kami terima berapa waktu lalu," kata Ketua Panwaslu Dharmasraya Syamsurizal saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di kantor Panwaslu setempat, Rabu.

Sebelumnya, Ketua KPU Dharmasraya Kasasi dilaporkan atas nama Agus Miyato pada 17 November 2015 terkait postingan pernyataannya di media sosial "Facebook" berapa waktu lalu, Kata dia.

Dia menyatakan berdarkan hasil pemeriksaan dukumen pelapor dan musyawarah ketua dan anggota, maka kasus denga Nomor Laporan : 07/LPPILBUB/XI/201 diserahkan ke DKPP untuk ditindaklanjuti.

"Karena diduga melanggar kode etik laporan tersebut kami serahkan ke DKPP, sebagai lembaga yang berwenang untuk membuktikan pelanggaran tersebut," tegasnya.

Dia mengatakan berkas laporan sudah diregitrasikan ke DKPP pada (23/11) lalu, dan dalam berapa hari kedepa ketua KPU akan menerima surat panggilan untuk menjalankan persidangan.

Sementara itu, Ketua KPU Dharmasya Kasasi saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan berapa waktu lalu, menyatakan, akan tetap menunggu prorse yang sedang berjalan terkait laporan terhadap dirinya.

"Saya tunggu proses yang sedang dijalankan Panwaslu, jika memang terbukti melanggar dan dituntut untuk mundur, maka saya akan mundur," katanya. (cpw12)