Kasasi Diberhentikan Jika Melanggar

id Pilkada, Pelanggaran, Kode, Etik

Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Dharmasraya Syamsurisal mungungkapkan, Ketua KPU setempat Kasasi akan diberhentikan dari jabatnya jika terbukti melanggar kode etik.

"Ini merupakan sanksi terberat yang akan diterima, jika nanti terbukti," katanya saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di kantor Panwaslu setempat, Rabu.

Dia menjelaskan terkait dugaan tersebut Kasasi telah melanggar PKPU No 15 Tahun pasal 2, 26 ayat I dan II tentang Penyelanggara Pemilu.

Kemudian, PKPU No 2 Tahun 2015 tentang tahapan pemilihan Gubernur/Wakilgubernur, Walikota/Wakilwalikota, Bupati/Wakilbupati.

Dan peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No 13 Tahun 2012 No 1 Tahun 2012 dan No 2 Tahun 2012 tentang kode etik penyelengara pemilu.

"Saat ini laporan tersebut sudah kami sampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklunti," kata dia.

Sebelumnya Ketua KPU Dharmasraya Kasasi dilaporkan atas nama Agus Miyato pada 17 November 2015 terkait postingan pernyataannya di media sosial Facebook berapa waktu lalu, Kata dia.

Dia menyatakan berdarkan hasil pemeriksaan dukumen pelapor dan musyawarah ketua dan anggota, maka kasus denga Nomor Laporan : 07/LPPILBUB/XI/201 di duga kuat telah melanggar kode etik.

"Karena pelanggaranya kode etik, maka laporan tersebut kami serahkan ke DKPP untuk membuktikan pelanggaran tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Dharmasya Kasasi saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan berapa waktu lalu, menyatakan, akan tetap menunggu proses yang sedang berjalan terkait laporan terhadap dirinya.

"Saya tunggu proses yang sedang dijalankan Panwaslu, jika memang terbukti melanggar dan dituntut untuk mundur, maka saya akan mundur," katanya. (cpw12)