Polres Padang Tangkap Pemilik Sabu-sabu Dibungkus Rokok

id Polres, Padang, Tersangka, Narkoba

Padang, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu berinisial YS (52), Rabu sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka kami amankan di kediamannya di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang," kata Kepala Polresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Daeng Rahman di Padang, Rabu.

Katanya menambahkan dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebungkus rokok merek U Mild kosong berisikan satu paket besar sabu-sabu seharga Rp7,5 juta.

Lalu dua buah telepon genggam, satu alat hisap sabu-sabu dan satu buah korek api.

Kanit I Satres Narkoba Polresta Padang, Iptu Herit Syah, mengatakan ketika dilakukan penangkapan yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti.

"Tersangka mencoba lari dan membuang barang bukti, karena kediaman tersangka sudah dikepung kami dengan mudah bisa melumpuhkannya," jelasnya.

Ia mengatakan penangkapan bermula dari warga sekitar tempat tinggal tersangka yang curiga dengan gerak-geriknya.

"Setelah ada kecurigaan itu warga melapor ke kepolisian dan kami langsung melakukan pengintaian," kata dia.

Setelah melakukan pengintaian dalam seminggu terakhir pihaknya berhasil menangkap tersangka.

Ia melanjutkan dugaan awal tersangka merupakan pemakai sekaligus pengedar barang haram itu.

"Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Padang dugaan awal ia adalah pemakai sekaligus pengedar barang haram itu dan kami akan terus melakukan pengembangan," jelasnya. (cpw10)