Komisi III Tunda Pengambilan Putusan Capim KPK

id Komisi III, Putusan, Capim, KPK

Jakarta, (AntaraSumbar) - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan hasil Rapat Pleno Komisi III, Rabu malam, memutuskan menunda pengambilan putusan terkait dengan calon pimpinan KPK karena masih ada perbedaan pandangan pada masing-masing fraksi.

"Berdasarkan pandangan fraksi, kami menyepakati menunda pengambilan keputusan apakah capim KPK kami lanjutkan atau kami kembalikan sampai pekan depan, sekitar hari Senin (30/11)," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Ia mengatakan bahwa masih terdapat silang pandang antara fraksi-fraksi terkait dengan unsur kejaksaan dalam pimpiman KPK. Oleh karena itu, menurut dia, fraksi-fraksi akan mengkaji secara komprehensif dan pendalaman terkait dengan hal tersebut.

"Komisi III DPR sudah menyerahkan pada masing-masing fraksi untuk melakukan pendalaman," ujarnya.

Ia menegaskan penundaan itu jangan dinilai sebagai upaya Komisi III mengulur waktu dalam memilih pimpinan KPK.

Menurut dia, Komisi III DPR tetap mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK, kejaksaan, dan kepolisian.

"Ada fraksi yang meminta waktu untuk melakukan pendalaman, riset komprehensif, analisis mendalam, dan mengkaji secara hukum," katanya.

Aziz menegaskan bahwa apabila uji kelayakan itu tidak dilakukan, tidak akan terjadi kekosongan pimpinan KPK.

Hal itu, menurut dia, karena dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK disebutkan bahwa Pelaksana Tugas KPK yang baru berakhir masa jabatannya sejak dilantik pimpinan baru.

"Perpu KPK yang dibuat pemerintah menyebutkan bahwa tiga pimpinan KPK masa tugasnya sampai terpilihnya pimpinan KPK sehingga tidak akan menggangu kerja KPK," katanya.

Apabila hal itu terjadi, kata dia, tiga komisioner KPK masih tetap menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi di KPK. (*)