Surabaya, (Antara) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan debirokratisasi melalui Unit Pelayanan Terpadu serta penyedarhanaan beberapa persyaratan izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya beracun sehingga diharapkan lebih efisien dan tak menghabiskan waktu lama.
"Selama ini yang sering dikeluhkan sejumlah dunia usaha adalah lambannya proses mendapatkan izin pengelolaan limbah termasuk izin pemanfaatan. Mulai saat ini keluhan seperti itu sudah tak ada lagi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih, di Surabaya, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Tuti Hendrawati Mintarsih di depan seratusan pengusaha yang menghadiri bimbingan teknis serta peninjauan sejumlah industri pemanfaatan limbah B2.
Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah.Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun, upaya debirokratisasi harus dilakukan dengan penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah.
Dikatakan, beberapa peraturan pelaksanaan pengganti saat ini telah disiapkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri KLHK untuk segera dapat diterbitkan.
Kementeriannya, kata Tuti, menjamin mempersingkat pengurusan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun agar lebih efektif dan efisien dari lima hari dimungkinkan menjadi sehari.
Dikatakan, kementeriannya sudah sepakat untuk mengurangi jangka waktu pengurusan dari lima hari menjadi hanya satu hari.
"Tentu dengan catatan segala dokumen yang disyaratkan sudah dipenuhi," kata Tuti.
Menurut dia, dengan adanya kemudahan ini diharapkan tak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk tidak mengelola dan melaporkan limbah industrinya dengan baik, mengingat segala hal yang selama ini berbelit sudah dihapuskan.
Dikatakan, jumlah industri di Indonesia makin banyak sejalan dengan majunya perekonomian nasional dan kondisi mengakibatkan volume limbah yang dihasilkan juga makin besar.
Selama Agustus-September 2015, jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan adalah 1,82 persen dari 102 juta ton limbah B3 yang dikelola.
Prakiraan nilai dalam pemanfaatan limbah B3 selama 2014 mencapai Rp22,1 triliun dengan jumlah total limbah B3 dimanfaatkan 8,59 juta ton. (*)
Berita Terkait
Dandim 0311 Pesisir Selatan dan Gakum KLHK komit soal pembalakan di Lubuk Nyiur
Sabtu, 16 Maret 2024 6:11 Wib
Solok peroleh Sertifikat Adipura 2023 dari KLHK RI kategori kota kecil
Kamis, 7 Maret 2024 19:13 Wib
Pemkab Solok peroleh sertifikat Adipura 2023 dari KLHK RI
Rabu, 6 Maret 2024 20:48 Wib
KLHK tegaskan produsen wajib kurangi sampah plastik dari kemasan
Senin, 4 Maret 2024 20:43 Wib
Payakumbuh berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk atasi sampah
Rabu, 21 Februari 2024 20:27 Wib
KLHK sebut bioprospeksi potensial untuk dongkrak ekonomi
Jumat, 29 Desember 2023 10:42 Wib
Semen Padang raih penghargaan pengelolaan lingkungan hidup dari KLHK
Kamis, 21 Desember 2023 5:44 Wib
KLHK terus upayakan korban erupsi Gunung Marapi terima asuransi
Sabtu, 9 Desember 2023 13:24 Wib