Wapres Dorong Kerja Sama Perusahaan-Plasma Masyarakat

id Wapres

Nusa Dua, (Antara) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendorong kerja sama perusahaan dan plasma masyarakat untuk terwujudnya pemerataan pengelolaam dan kepemilikan perkebunan sawit.

"Sawit bukan hanya untuk korporasi. Pemerataan ke masyarakat pemerintah menjaga hal ini, sawit untuk pemerataan masyarakat," ujar Wapres dalam acara Konferensi Minyak Kelapa Sawit Indonesia atau "Indonesian Palm Oil Conference" (IPOC) ke-11 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Wapres menuturkan pemerintah terus memperluas jaringan produktivitas dengan prinsip dasar pengembangan koperasi dan plasma usaha kecil untuk memperhatikan keadilan ke masyarakat.

Melalui plasma usaha kecil, kata dia, perusahaan dapat mendorong petani kecil berkembang bersama dan meningkatkan pendapatan mereka.

"Kerja sama perusahaan dan plasma masyarakat mendorong terjadinya upaya meningkatkan pendapatan masyarakat, jadi perusahaan mendorong petani kecil berkembang bersama," tutur Wapres.

Pemerintah, ujar dia, juga mendorong produktivitas agar nilai tambah industri hilir berkembang sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lebih luas.

Selain perhatian ke masyarakat dan petani kecil, Kalla mengatakan pemerintah juga memberi perhatian kepada perusahaan dengan memberikan kredit besar dan murah yang berasal dari Bank Dunia.

Pemerintah, kata dia, juga mendukung melalui mandatori penggunaan bahan bakar nabati untuk biodiesel kepada Pertamina.

Dalam kancah internasional, pemerintah juga terus mengkampanyekan kepada negara-negara lain agar tidak mendiskrimanasi minyak sawit karena dapat memberikan dampak besar pada perekonomian.

Sementara Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, telah mengatur pembangunan kebun sawit plasma (masyarakat) sedikitnya 20 persen dari luas lahan perkebunan yang dikelola perusahaan.

"Beleid' tersebut secara khusus menentukan cara dan aturan pembangunan kebun sawit plasma, yakni perusahaan perkebunan yang mengajukan izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) atau IUP dengan luas 250 hektare atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling sedikit 20 persen dari luas areal IUP-B atau IUP.

Selanjutnya, kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya berada di luar areal IUP-B atau IUP serta pembangunan kebun plasma atau kebun masyarakat harus berada dalam wilayah sesuai IUP atau IUP-B yang diterbitkan dan berada di luar IUP atau IUP-B yang akan dijadikan HGU.

Terakhir, kewajiban membangun kebun plasma tidak berlaku untuk perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-Bun, PIR-Trans, PIR KKPA atau pola kerja sama inti plasma lainnya. (*)