Mensos: Seharusnya Penderita Gangguan Kejiwaan Tidak Dipasung

id Mensos

Jakarta, (Antara) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penderita gangguan kejiwaan atau psikotik seharusnya tidak dipasung tapi harus dirawat secara medis.

"Gangguan psikotik seyogyanya tidak ada lagi pemasungan. Bagaimana caranya, obatnya harus dikonsumsi secara teratur dan kontinyu," kata Mensos di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, kasus pemasungan masih banyak ditemukan di wilayah Jawa maupun luar Jawa. Untuk itu pastikan agar penderita gangguan psikotik tersisir pendataan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Menurut Mensos di Jawa Timur cukup banyak warga yang alami gangguan kejiwaan dipasung oleh keluarga karena khawatir mengamuk.

"Jadi pastikan mereka terdata KIS, pastikan mereka didampingi oleh Pekerja Sosial Masyarakat dan pastikan keluarga betul-betul melakukan monitoring," tuturnya.

Mensos pada kesempatan itu mengajak seluruh keluarga bertanggung jawab mengawasi anggota keluarganya terutama yang mengalami gangguan psikotik agar mendapat layanan kesehatan.

Sebagian besar kasus pemasungan terjadi pada penderita gangguan psikotik dari keluarga kurang mampu karena mereka terkendala biaya untuk berobat. Selain itu, tingkat pendidikan yang masih rendah sehingga mereka menganggap gangguan kejiwaan tidak bisa disembuhkan. (*)