WNI Dituduh Langgar Transaksi Perdagangan di Jepang

id WNI

Jakarta, (Antara) - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Jepang atas tuduhan pelanggaran transaksi mata uang asing dan perdagangan internasional, kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal.

"Pemberitahuan mengenai penahanan dua WNI dengan inisial IR (31) dan DN (40) diterima oleh konsuler KBRI Tokyo pada Rabu (25/11)," kata Iqbal di Jakarta, Jumat.

Kepolisian Tokyo mendeteksi keduanya telah beberapa kali membeli senapan berburu secara online dan dua kali mengirimkan barang tersebut melalui jasa ekspedisi ekspres ke Indonesia.

Iqbal melanjutkan, senapan berburu yang mereka kirimkan termasuk dalam spesifikasi senjata yang pengirimannya ke negara lain harus melalui proses perizinan yang ketat.

Selain itu, saat polisi menggeledah apartemen yang bersangkutan, mereka menemukan 29 senapan berburu yang sama seperti yang telah dikirimkan ke Indonesia.

"Kepolisian Metro Tokyo juga memiliki dugaan bahwa mereka terkait 'Foreign Terorrist Fighter," kata dia.

Polisi Tokyo juga mendapati video Osama bin Laden dan video/gambar yang terkait dengan kelompok radikal di akun Facebook keduanya.

"Hal ini memperkuat dugaan bagi aparat keamanan Jepang untuk mendalami lebih lanjut tentang siapa penerima kiriman tersebut di Indonesia dan untuk apa," kata Iqbal.

Direktur PWNI-BHI menjelaskan bahwa KBRI akan menggunakan akses keonsuleran untuk mendampingi dan memastikan hak-hak hukum IR, sementara notifikasi untuk DN masih belum diberikan.

"KBRI masih meminta klarifikasi apakah DN menolak dinotifikasi atau ada alasan lain mengapa Kepolisian Jepang belum menotifikasi KBRI Tokyo," kata dia. (*)