Warga Padang Datangi Bagian Pertanahan Selesaikan Konsolidasi

id Datangi Bagian Pertanahan

Padang, (Antara) - Sejumlah warga Kota Padang, Sumatera Barat, yang bangunannya terkena pembangunan jalur dua Bypass mendatangi Bagian Pertanahan Pemerintah setempat untuk menyelesaikan masalah konsolidasi atas bangunannya.

"Para pemilik bangunan sudah datang ke Balaikota ini sejak Senin (23/11), dan kita sedang berupaya keras melakukan penyelesaian dengan warga pemilik tanah konsolidasi," kata Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Kota Padang, Amasrul melalui stafnya, Suryo Nugroho di Padang, Jumat.

Menurutnya, tidak masalah warga mendatangi bagian pertanahan, karena hal tersebut malah akan mempercepat penyelesaian masalah konsolidasi.

Ia menyebut, ada beragam masalah yang dihadapi warga yang datang, seperti tidak mampu menunjukkan sertifikat asli tanah asalnya, padahal pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) meminta adanya sertifikat asli tersebut.

"Ada juga warga yang telah mendapatkan 70 persen atas tanahnya yang terdapat di dua bidang. Bidang pertama sudah diketahui, tetapi satu bidang lagi belum diketahui," katanya.

Sebagaimana dikatakan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah bahwa hak warga dijamin oleh negara, pemkot tidak akan menzalimi warga karena kewajiban pemerintah adalah menunaikan hak warga.

Menurutnya, pembebasan lahan selebar 40 meter sepanjang jalur pengembangan jalan Bypass sudah sesuai dengan aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan semula, yaitu 30 persen lahan disumbangkan warga dan 70 persen tetap hak warga dengan cara konsolidasi.

"Ini sudah berlangsung puluhan tahun, makanya saat ini harus segera dituntaskan," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, Afrizal menjelaskan saat perencanaan pembangunan jalan Bypass, tanah selebar 200 meter dari Simpang Duku hingga Simpang Lubuk Begalung disiapkan.

Empat puluh meter digunakan untuk jalan, sedangkan 80 meter di kiri dan kanan jalur itu digunakan sebagai tempat konsolidasi bagi tanah warga yang terkena pembangunan jalan Bypass.

"Artinya tanah yang terkena badan jalan 40 meter akan dipindahkan ke tanah lain di luar jalur tersebut, sehingga tanah yang sebelumnya bentuknya tidak beraturan sekarang terkotak-kotak dan berada di pinggir jalan," jelasnya. (*)