Polres Agam Tangkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor

id Pencurian Sepeda Motor

Lubuk Basung, (Antara) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap tiga sindikat pencurian sepeda motor saat beraksi menggondol Yahama Mio di Kecamatan Matur, Kamis (26/11) sekitar pukul 14:45 Wib.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP Amprisman dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan, ketiga sindikat pencuri sepeda motor tersebut masing-masing IS (23) warga Cacang Randah Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, R (19) warga Cacang Randah Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam dan DA (18) warga Kota Pariaman.

"Penangkapan tiga tersangka dilakukan di dua lokasi, R dan DA ditangkap di Matur. Sementara IS ditangkap di Pasar Malalak Kecamatan Malalak, saat menunggu temannya pada Kamis (26/11) sekitar pukul 16:30 WIB," kata Amprisman.

Saat ini katanya, ketiga pelaku beserta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 2306 TJ dan satu unit Mobil Avanza warna hitam dengan BA 1534 LB, telah diamankan di Polsek Matur.

Sementara lima sepeda motor hasil pengembangan dengan jenis Honda Beat sebanyak tiga unit dan Honda Vario sebanyak dua unit, diamankan di Mako Polres Agam, untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kelima unit sepeda motor hasil pengembangan ini kita sita di Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam," katanya.

Ia menambahkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban atas nama Asmadi (36) warga Sidang Tangah, Nagari Matur Mudik, Kecamatan Matur, ke Polsek Matur dengan nomor laporan polisi: LP/23/K/XI/2015/Sumbar/Res Agam/Sek Matur 26 November 2015.

Laporan tersebut terkait telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban dengan merek Yamaha Mio BA 2306 TJ, saat itu sedang parkir di raya Bukittinggi-Matur.

Sementara korban beserta dua orang temannya atas nama Jon dan Eko, beristirahat di sebuah pondok dekat kebun setelah korban memanen labu.

Tiba-tiba, korban melihat ada mobil Avanza warna hitam berada di pinggir jalan tidak jauh dari motornya. Korban melihat satu tersangka mengunakan baju berwarna merah turun dari mobil dan berjalan kearah sepeda motor miliknya.

Tambahnya, tersangka tersebut buang air kecil dan kemudian mengambil sepeda motor korban dan tersangka langsung berjalan menuju arah Kantor Camat Matur.

"Melihat sepeda motornya dibawa orang, korban langsung mengejar tersangka dan setiba di Matur, korban melihat mobil tersebut dan menangkap dua orang tersangka dengan bantuan warga sekitar," katanya.

Setelah itu, anggota Polsek Matur, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Agam, langsung mengejar tersangka yang membawa motor tersebut dan tersangka ditemukan di Pasar Malalak.

Lalu, anggota Polsek Matur, Sat Reskrim dan Sat Intelkam menangkap tersangka.

"Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari IS. Hasil pengembangan, IS mengakui ada lima unit sepeda motor di Tiku dan anggota langsung menyita sepeda motor itu," katanya.

Dari pengakua IS, dua rekannya hanya terlibat pada kasus pencurian di Matur. Namun pihaknya tetap mengembangkan kasus tersebut dan tempat kejadian perkara (TKP) lima unit sepeda motor yang disita di Tiku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)